Sampah

VIDEO-Batas Kota Cimahi dan KBB Tampak Resik, Larangan Buang Sampahnya Bikin Ngeri yang Baca

Penanda dilarang membuang sampah  sembarangan berada antara batas Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (11/3/2021).

Penulis: Ery Chandra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Penanda dilarang membuang sampah  sembarangan berada antara batas Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (11/3/2021).

Berdasarkan pemantauan lapangan, dua plang yang terpasang dan tulisan pengingat ibarat menjadi rambu di kawasan Kelurahan Cibeber tersebut.

Lokasi tersebut relatif bersih dari tumpukan sampah. Meskipun para pengendara silih berganti yang lalu-lalang.

Sementara itu, Tribun Jabar berupaya mengonfirmasi ihwal kondisi tersebut. Belum terdapat keterangan secara resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Apabila merujuk Peraturan Daerah Cimahi nomor 16 tahun 2011.

Yakni, tentang pengelolaan sampah dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda senilai Rp. 50.000.000 juta bagi yang membuang sampah di sembarangan tempat. (*)

Penulis: Ery Chandra
Video Production: Uben

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved