Sampah
VIDEO-Batas Kota Cimahi dan KBB Tampak Resik, Larangan Buang Sampahnya Bikin Ngeri yang Baca
Penanda dilarang membuang sampah sembarangan berada antara batas Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (11/3/2021).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Penanda dilarang membuang sampah sembarangan berada antara batas Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (11/3/2021).
Berdasarkan pemantauan lapangan, dua plang yang terpasang dan tulisan pengingat ibarat menjadi rambu di kawasan Kelurahan Cibeber tersebut.
Lokasi tersebut relatif bersih dari tumpukan sampah. Meskipun para pengendara silih berganti yang lalu-lalang.
Sementara itu, Tribun Jabar berupaya mengonfirmasi ihwal kondisi tersebut. Belum terdapat keterangan secara resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Apabila merujuk Peraturan Daerah Cimahi nomor 16 tahun 2011.
Yakni, tentang pengelolaan sampah dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda senilai Rp. 50.000.000 juta bagi yang membuang sampah di sembarangan tempat. (*)