Kerap Berpindah-pindah Tempat, Eks Bos BUMN di Bandung yang Buron Kasus Korupsi Ditangkap

Budhi sudah divonis bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dengan kerugian negara Rp 9,4 miliar pada 2018

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Jaksa gabungan dari Kejari Bandung, Kejati Jabar, dan Kejari DKI Jakarta menangkap Budhi Setiawan, mantan direksi BUMN di Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa gabungan dari Kejari Bandung, Kejati Jabar, dan Kejari DKI Jakarta menangkap Budhi Setiawan, mantan direksi sebuah BUMN di Bandung

Budhi sudah divonis bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dengan kerugian negara Rp 9,4 miliar pada 2018. Namun, sejak putusan hingga saat ini, Budhi dianggap melarikan diri dan kerap berpindah-pindah tempat.

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa menerangkan, Budhi ditangkap di kantornya kawasan Roxy Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) kemarin.

Penangkapan ini juga dibantu oleh Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.

"Kami telah menangkap DPO atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Iwa di Jalan Jakaeta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).

Korupsi pengadaan itu sendiri dilakukan pada 2013. Kala itu, Budhi menjabat Direktur ITE BUMN  Indonesia. Saat itu, perusahaan plat merah itu menjalin kontrak kerja dengan PT Datindo Infonet dengan anggaran Rp 10,5 miliar antuk mengadakan peralatan berkaitan dengan teknologi sebanyak 1,725.

"Tapi dari semua barang yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah," ucap dia.

Baca juga: Gempa Bumi Rajin Guncang Wilayah Jepang Ini, Sudah Ada Setengah Juta Gempa Besar dalam 10 Tahun

Dalam kasus ini, tidak hanya menjerat Budhi. Namun ada lima orang. Ada pun Direktur PT Datainfo Infonet Prima, Efrendy Christine sudah diproses hukum dan sudah dieksekusi.

"Dari lima orang, dua sudah dieksekusi. Sisanya segera menyusul," ucapnya.

"Insya Allah yang lainnya menyusul," tuturnya.

Menurut Iwa, beberapa kali Budhi yang divonis 6 tahun penjara lewat putusan Mahkamah Agung itu termonitor berpindah-pindah tempat.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berpindah-pindah. Makanya pada waktu kami melayangkan surat panggilan hanya satu kali yang bisa diterima. Sekarang sudah ditangkap segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri Senang Dr Aqua Dwipayana Ziarah ke Makam Orangtuanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved