VIDEO-Polisi Amankan 8 Pencuri Sepeda Motor di Sukabumi, Terancam 7 Tahun Bui
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat kembali mengamankan delapan orang tersangka pencurian
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Teguh Kurnia
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat kembali mengamankan delapan orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para tersangka diamankan dalam operasi Jaran Lodaya yang dilakukan dari 22 Februari sampai 3 Maret 2021.
Dari delapan tersangka itu polisi mengamankan 31 unit sepeda motor dan barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Diketahui, para tersangka ini berinisial IJ (29), R (34), AA (30), NJ (55), B (52), W (33), BA (31) dan H (31).
"(Pelaku, red) tindak pidana Curanmor sesuai dengan kegiatan kemarin kegiatan operasi jaran lodaya 2021 yang berlangsung selama 10 hari yang berhasil kita ungkap yaitu 8 tersangka dengan barang bukti 31 unit sepeda motor, dua buah astag, 24 kunci motor bekas satu buah tang, satu buah kunci pas nomor 10 satu buah gunting," ujarnya kepada wartawan di ruang Presisi Polres Sukabumi, Senin (8/3/2021).
Lukman menjelaskan, modus para tersangka ini merusak kunci kontak dengan kunci palsu leter T.
Baca juga: VIDEO-Kopka Ade Lumpuh Diserang Tawon, Istri Jualan Seblak, Dipesan Istri KSAD Hety Andika Perkasa
"Modus operandi merusak konci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau T, total tersangka 8 orang barang bukti yang sudah kita amankan ini akan kita cari pemiliknya dan berikan langsung kepada pemiliknya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal 363 KUHP 7 tahun penjara, ada yang residivis ada pemain yang diajak residivis," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Amankan 8 Pencuri Sepeda Motor di Sukabumi, Terancam 7 Tahun Bui
Penulis: M Rizal Jalaludin
Editor: Ichsan
Video Editor: Edwin Tk