Tes Rapid Antigen Acak di Tempat Hiburan, Petugas Tutup Restoran Nakal di Bandung, Kerap Melanggar

Satpol PP Kota Bandung bersama tim gabungan melakukan pengetesan rapid antigen di sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
istimewa
ilustrasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Budaya dan Pariwisata serta TNI dan Polri kembali melakukan pengetesan rapid antigen di sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Budaya dan Pariwisata serta TNI dan Polri kembali melakukan pengetesan rapid antigen di sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi mengatakan, random rapid test antigen di tempat hiburan ini sudah dilakukan sejak malam minggu pekan lalu, kemudian dilanjutkan pada malam Sabtu dan malam Minggu kemarin.

"Kita lakukan pengetesan secara random, malam Sabtu di empat titik, kalau malam Minggu kita sekitar lima titik, dari beberapa titik itu kita ambil lima sampel mulai dari waiters, kasir, pengunjung masing-masing tiga orang dan hasilnya semua negatif," ujar Idris, saat dihubungi, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: DPC Demokrat Indramayu Akan Laporkan Kadernya ke Polisi Bila Ada yang Dukung dan Ikut KLB Medan

Total kata dia, ada 50 sampel hasil random test dilakukan selama dua malam berturut-turut dibeberapa titik tempat hiburan di Kota Bandung.

"Dinkes itu mengeceknya secara random saja, mungkin ada batasan kuotanya, kalau dites semua satu tempat itu bisa 50 orang, jadi rata-rata diambil sampel lima sampai delapan orang saja," katanya.

Suasana di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Senin (25/6/2018).
Suasana di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Senin (25/6/2018). (Tribun Jabar/ Yongky Yulius)

Pengetesan di tempat hiburan ini, kata dia, bakal terus dilakukan dalam rangka tracing untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Baca juga: 4 Organisasi Alumni Universitas Gelar JaFest 2021, Yuuk Ikut Ulinpiade Perepet Jengkol Challenge

Selain pengetesan rapid antigen, kata dia, pihaknya juga melakukan monitoring dan mendapati cafe dan bar yang melanggar protokol kesehatan.

Khusus untuk bar, kata dia, merupakan tempat yang sudah beberapa kali melanggar sehingga akan dikenakan sanksi maksimal.

"Kita tutup satu resto di Jalan Ir. H. Juanda dan bar Upstairs di Jalan Trunojoyo, tempat ini sudah berkali-kali makanya kita rekomendasikan untuk dibekukan izin operasionalnya," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved