KRONOLOGI Kasus yang Jerat Bambang Trihatmodjo Sehingga Harus Bayar Utang Penyelenggaraan SEA Games
Bambang Trihatmodjo harus menerima kekalahan saat melawan Sri Mulyani di sidang PTUN terkait utangnya dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.
Hal itu karena hakim menilai penerima pinjaman adalah Konsorsium Sea Games 1997, bukan entitas lain termasuk PT Insani Tata Mukti.
Selain itu dalam perjanjian antara Kemensetneg terkait uang Rp 35 miliar itu Bambang Tri bertindak sebagai perwakilan KMP SEA Games 1997, bukan komisari PT Tata Insani Mukti.
Oleh karena itu Hakim beranggapan Bambang Tri sudah tepat sebagai penanggung utang tersebut.
Dalam putusannya, hakim kemudian menolak gugatan dari Bambang Trihatmodjo.
Putusan pengadilan ini dijatuhkan Hakim PTUN Jakarta pada 2 Maret 2021 dengan nomor: 179/G/2020/PTUN-JKT.
Putusan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bambang Trihatmodjo Kalah Lawan Sri Mulyani di Sidang PTUN, Harus Tetap Bayar Utang Sea Games 1997, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/07/bambang-trihatmodjo-kalah-lawan-sri-mulyani-di-sidang-ptun-harus-tetap-bayar-utang-sea-games-1997?page=all.