KRONOLOGI Kasus yang Jerat Bambang Trihatmodjo Sehingga Harus Bayar Utang Penyelenggaraan SEA Games

Bambang Trihatmodjo harus menerima kekalahan saat melawan Sri Mulyani di sidang PTUN terkait utangnya dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.  

Editor: Giri
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal 1 via Tribunnews
Bambang Trihatmodjo berfoto bersama istrinya, penyanyi Mayangsari. Bambang harus membayar utang atas penyelenggaraan SEA Games 1997. 

Bambang Tri lalu mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 1996 yang menyatakan, konsorsium swasta bersedia menyediakan uang sebesar Rp70 miliar untuk SEA Games 1997

Surat itu ditujukan Bambang Tri kepada Menpora Hayono Isman. 

Uang itu untuk menyelenggarakan SEA Games sekaligus keperluan kontingen Indonesia. 

Namun, berikutnya di luar rencana yang telah disusun, konsorsium mendadak dibebani biaya pelatnas sebesar Rp 35 miliar.

Akibat ada kebutuhan dana lagi Rp 35 miliar inilah keluar Keputusan Presiden RI Nomor 01/IHHT/1997 tertangga 8 Oktober 1997, yang
menetapkan “menyediakan anggaran yang dibebankan pada dana bantuan presiden yang di kelola oleh Sekretariat Negara sebesar Rp.35.000.000.000 atau Rp35 miliar. 

Namun uang dari negara sebesar Rp 35 miliar itu diberlakukan sebagai utang konsorsium kepada negara dengan bunga 15 persen setahun. 

Saat itu uang Rp 35 miliar itu diambil negara dari dana reboisasi.

Utang Rp 35 miliar itu seharusnya sudah lunas dalam satu tahun terhitung dari ditandatangani pada 8 Oktober 1997.

Baca juga: Calon Menantu Tersangkut Kasus Video Syur dengan Gisel, Begini Reaksi Bakal Mertua Nobu

Pinjaman itu kemudian diberikan dalam dua tahap. 

Tahap pertama diberikan Rp 5 miliar, lalu tahap kedua diberikan Rp 30 miliar. 

Konsorsium kemudian sudah melunasi pinjaman tahap pertama sebesar Rp 5 miliar. 

Berikutnya konsorsium memberikan hibah sebesar Rp 10,9 miliar. 

Sehingga sisa hutang konsorsium hanya tinggal Rp 20 miliar lagi. 

Setelah itu, sekitar tahun 1999 konsorsium meminta surat penghapusan tagihan.

Berikutnya dilayangkan juga surat kepada Bapak Prof. DR. Ing BJ. Habibie sebagai Presiden RI tertanggal 22 Juni 1999 dengan nomor surat 012/KPSEAG/VI/99 tentang permohonan penyelesaian kewajiban Konsorsium MItra penyelenggara SEA Games XIX 1997, di Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved