Moeldoko Klaim KLB yang Memilihnya Jadi Ketum Konstitusional, AHY Tegaskan Tak Ada Dualisme
Moeldoko menganggap posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa sesuai dengan perundang-undangan dan konstitusional.
Di pihak lain, AHY menyatakan KLB tersebut tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menuturkan, berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC).
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai yang diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan demikian, AHY menegaskan dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
"Saya ulangi, saya ulangi, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat," ujar AHY. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko Klaim KLB Demokrat Kubu Kontra-AHY Konstitusional", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/06/09402091/moeldoko-klaim-klb-demokrat-kubu-kontra-ahy-konstitusional?page=all#page2.