Kisruh Partai Demokrat

AHY Buka Suara, Sebut Ketua Umum Demokrat yang Sah, Sebut KLB Sumut Ilegal, Abal-abal, dan Bodong

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB Partai Demokrat) di Deli Serdang, Sumatera

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Capture Kompas TV
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jumpa pers menyebut KLB di Sumut tidak sah, ilegal, atau abal-abal. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB Partai Demokrat) di Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal.

AHY memberikan sejumlah alasan KLB Partai Demokrat yang memilik Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak sah.

Malah, AHY menyebut KLB Partai Demokrat Sumut itu abal-abal atau bodong.

"mereka melakukan dengan niat yang buruk dan cara yang buruk. KLB tidak sah, bodong, atau abal-abal," ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: MOELDOKO KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT Versi KLB, Ini Kalimat Pertama yang Diucapkan Kepada Kader

Baca juga: DPC Partai Demokrat Kota Bandung Pastikan Tak Ada Kader Ikut KLB Medan, jika Ada Itu Kader Siluman

Baca juga: RESMI, Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB di Sumatera Utara

Dalam kesempatan itu, AHY mengatakan, berbicara atas nama Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legal.

"Saya berdiri karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari sleuruh kader yang memliki hak yang sah dalam kongres ke V 15 maret 2020 lalu. Sudah disahkan oleh negara kementerian hukum dan HAM," ujar AHY.

Berikut penjelasna AHY bahwa KLB Sumater Utara disebut ilegal.

Baru saja dilakukan KLB secara ilegal, inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Provisni Sumatera Utara.

Mereka melakukan dengan niat yang buruk dan cara yang buruk. KLB tidak sah, bodong, atau abal-abal.

Mengapa? Karena KLB tidak sesuai pada dasar konstitusi Partai Dmeorkat yang sudah disahkan oleh pemerintah.

KLB tersebut tidak memilliki hukum partai yang sah.

Sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat AD ART, untuk bisa dilakukan KLB adalah disetujui dan didukung 2/3 depan pimpinan daerah, dan setengah dari jumlah DPC, harus persetujuan ketua majelis tinggi partai.

Ketiga klausul tersebut tidak dipenuhi peserta KLB tersebut.

Seluruh ketua DPP dan DPD, DPC juga tak ikut KLB. Mereka solid pada partai dan kepemimpinan yang sah.

Kalau ada yang mengatakan pemilik suara yang sah, maka itu adalah bohong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved