Permohonan Perbaikan Administrasi di Pengadilan Negeri Indramayu Sekarang Bisa Gratis, Ini Syaratnya
Masyakarat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan tersebut secara gratis. Syaratnya, mereka harus melampirkan surat permohonan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan permohonan perihal perbaikan administrasi kependudukan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Pasalnya, masyakarat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan tersebut secara gratis.
Syaratnya, mereka harus melampirkan surat permohonan tidak mampu dari desa setempat.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan, mengatakan, komitmen ini dilakukan seiring dengan telah ditandatanganinya MoU bersama Pusat Bantuan Hukum (PHB) DPC Peradi Indramayu.
"Harapan ke depan tadi sudah saya sampaikan, bahwa ini untuk pengabdian pelayanan kepada masyarakat," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (2/3/2021).
Indrawan menyampaikan, bantuan hukum ini meliputi perihal perkara yang bersifat administrasi.
Seperti permohonan ganti nama, ganti tanggal lahir, dan akte kelahiran.
Baca juga: 29.435 orang di Kota Bandung Telah Divaksin, Laporan KIPI Ringan, Hanya Gatal, Bengkak, dan Pusing
"Masyarakat yang tidak mampu nanti akan diurus oleh PBH Peradi, nanti sidangnya prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa," ujar dia.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Indramayu Caripan Asidik berharap, MoU tersebut bisa berjalan dengan baik.
Fenomena di Kabupaten Indramayu, disebutkan dia, sangat banyak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum soal perbaikan administrasi tersebut.
Contohnya, tidak sedikit masyarakat yang menganti nama karena sering sakit-sakitan atau masyarakat yang salah dalam pencatatan administrasi.
Dengan adanya MoU ini pun, lanjut Caripan Asidik, pelaksanaan sidang dapat digelar secara online.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Pilkades Serentak di Majalengka Gunakan Sistem Berbasis RT
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Hal ini sekaligus upaya dalam mencegah terjadinya kerumunan massa di masa pandemi sekarang ini.
"Sehingga di musim pandemi ini, masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pengadilan," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penandatanganan-mou-antara-pengadilan-negeri-indramayu-dan-pbh-peradi-indramayu-selasa-232021.jpg)