Mau Beli Rumah Bebas PPN, REI Jabar Sebut Harus Rumah yang ''Ready Stock''
Dalam aturan ini, Anda bisa mendapatkan pembebasan ppn untuk rumah seharga Rp 2 miliar yang dibeli pada periode Maret- Agustus 2021.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai 1 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan aturan dengan memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (ppn) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Dalam aturan ini, Anda bisa mendapatkan pembebasan ppn untuk rumah seharga Rp 2 miliar yang dibeli pada periode Maret- Agustus 2021.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jabar, Joko Suranto mengatakan, ppn ini biasanya dipungut oleh pihak developer dan harus dibayarkan atau bisa dibayarkan sendiri.
"Jika ppn dibebaskan maka nggak perlu ditarik, tidak perlu menyediakan dana pembayaran ppn senilai 10% dari nilai transaksi yang disepakati," ujar Joko saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Ia menjelaskan, biasanya developer ketika menempatkan harga jual sudah termasuk dalam biaya pajak.
Maka dengan tidak adanya ppn, akan terjadi penurunan harga jual.
"Misalnya saja harga rumah Rp 350 juta yang sudah termasuk biaya pajak maka akan berkurang menjadi Rp 320 juta," ujarnya.
Baca juga: VIDEO-Viral Di Medsos Pengrusakan, Warga Diimbau Tak Keluar Malam, Ini Kata Kasatreskrim Purwakarta
Sementara itu rumah yang bisa dibeli tanpa ppn adalah rumah yang sudah ada atau ready stock. Anda tidak bisa membeli rumah yang indent.
Dengan adanya pembebasan ppn ini, Joko mengatakan akan berdampak bergeraknya sektor properti dengan memberikan stimulus.
Hal ini membuat rumah-rumah yang sudah terbangun akan segera terjual dan pergerakan ekonomi akan menghadirkan lapangan kerja baru dan menumbuhkan industrial lainnya.
Baca juga: Ingat! Saat Terjadi Gempa Bumi Jangan Buru-buru Lari ke Arah Pintu dan Tangga, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-bantuan_20170808_235828.jpg)