Fakta-fakta Mama Muda di Garut Dicabuli di WC Umum, Pintu WC Cuma Secarik Kain & Korban Gigit Pelaku
Ini sejumlah fakta pencabulan mama muda di WC umum di Garut. Pelaku datang hendak mandi dan mendengar suara korban.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Mendengar ada suara seorang perempuan tengah mandi di kamar mandi umum, niat jahat timbul di benak TS.
TS merupakan seorang pemuda berusia 29 tahun.
Ia kemudian nekat masuk ke dalam kamar mandi dan mencabuli korban.
Baca juga: TERUNGKAP, Penyebab Tewasnya Perempuan Bandung di Kediri, Ada Luka Tusuk yang Sangat Dalam
Baca juga: BREAKING NEWS: Perpres Investasi Miras AKHIRNYA DICABUT, Ini Pertimbangannya Menurut Presiden Jokowi
Berikut ini sejumlah fakta peristiwa ini :
1. Korban Ibu Rumah Tangga
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga muda atau mama muda.
Inisialnya AL, berusia 30 tahun.
2. Saat Korban Mandi Pagi
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Minggu (28/2/2021).
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri.
Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu pagi, sekitar pukul 09.00.
Ketika itu korban tengah mandi pagi.

"Pencabulan itu terjadi di WC umum yang tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Pasirwangi," ujar AKP Zainuri kepada TribunJabar.id, Selasa (2/3/2021).
Zainuri menambahkan, aksi pencabulan berawal saat korban sedang mandi.
3. Pintu WC Umum Hanya Secarik Kain
Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat untuk mencuci.
Pelaku TS langsung masuk karena pintu kamar mandi umum itu hanya secarik kain.
"Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan, pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang," ucapnya.
4. Korban Melawan Motor Pelaku Ditinggal
Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak.
Pelaku panik kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.
"Pascakejadian itu suami korban langsung membuat laporan. Kami langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya," ujarnya.
5, Pelaku Semula Hendak Mandi
Pada saat diamankan pelaku mengaku berniat mendatangi WC umum untuk mandi.
Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk mencabuli korban.
"Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut," kata Zainuri.
Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa Bandung Ke Tasik Nginap di Hotel, Nekat Curi Sepeda Harga Rp 65 Juta, Ini Alasannya
Baca juga: Kemana Nissa Sabyan dan Ayus setelah Dihantam Isu Perselingkuhan? Ustaz Zacky Mirza Beri Nasihat