Bagaimana Cara Dapatkan Kuota Gratis untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen dari Kemendikbud?

Siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mendapat kuota gratis selama tiga bulan, yakni periode Maret-Mei 2021.

Editor: Giri
KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kemendikbud membagikan kuota gratis kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. 

TRIBUNJABAR.ID - Siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mendapat kuota gratis selama tiga bulan, yakni periode Maret-Mei 2021. Kuota gratis itu datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, bagi yang belum pernah menerima kuota gratis dan nomornya berubah, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

"Namun bagi yang nomornya berubah dan belum pernah terima kuota gratis sebelumnya, maka baru bisa memperoleh di April 2021," ucap Nadiem, seperti ditulis Selasa (2/3/2021).

Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.

"Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah," ujarnya.

Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.

Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Baca juga: Celine Evangelista Menyesal Nikahi Mantan Natasha Wilona, Akhirnya Keluar Rumah Setelah Lima Tahun

Baca juga: Jupe Minta dengan Sangat Bobotoh Tidak Lakukan Hal Ini Agar Piala Menpora dan Liga 1 Terlaksana

Syarat penerima kuota gratis

Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah, harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orang tua, anggota keluar atau wali.

Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Perempuan Muda Datangi Kontrakan Duda, Nyaris Tanpa Busana Saat Digerebek, Akhirnya Dinikahkan

Baca juga: Pemkot Sukabumi Minta Bappeda Perhatikan Pembangunan dan Penggalokasian untuk Pemulihan Dampak Covid

Besaran kuota gratis

Terkait bantuan kuota gratis, lanjut dia, memang ada perbedaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved