Kepala dan Bendahara SMP di Kota Bekasi Jadi Terdakwa Korupsi Dana Bos, Rugikan Negara Rp 379 juta
Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2018.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang kepala dan bendahara SMP negeri di Kota Bekasi, Arsad Sutarya dan Simah, harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/3/2021).
Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2018.
Sidang pertama itu mengagendakan pembacaan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum, Ardianita Febriniarty Djafar.
Dalam berkas dakwaan, SMP negeri tersebut mendapat alokasi dana BOS dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat senilai Rp 1.290.178.050 atau sekira Rp 1,2 miliar lebih.
"Namun realisasi anggaran penggunaan dana BOS yang sesuai ketentuan senilai Rp 910.702.513 atau sekira Rp 910 juta lebih. Sehingga ada selisih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp 379 juta. Sehingga kerugian negara dalam kasus ini Rp 379.475.537," ujar jaksa Andrianita, di berkas dakwaan.
Adapun dari total dana BOS yang diterima, nilainya terdiri dari dana BOS pemerintah pusat senilai Rp 1 miliar lebih dan BOS pemerintah daerah Rp 277 juta lebih.
Untuk dana BOS dari pemerintah daerah, mereka gunakan untuk pembayaran sejumlah kegiatan pada pihak ke tiga. Namun, dari Rp 277 juga dana BOS dari pemerintah daerah, ada sekira Rp 40 juta lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Ini Dua Opsi Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Longsor Cimanggung
Adapun untuk dana BOS dari pemerintah pusat senilai Rp 1 miliar lebih, seharusnya diperuntukan untuk kegiatan seperti pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pembayara honor, justru hanya Rp 670 juta lebih yang bisa dipertanggung jawabkan.
Sisanya, diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.
"Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap jaksa.
Baca juga: Ketakutan, Polisi di Sumedang Ini Harus Tutup Mata saat Divaksin Covid-19