Agar Tidak Ada Disinformasi, Ini Aturan Soal Indusri Miras di Perpres 10 Tahun 2021
Pembahasan soal minuman keras itu diatur di Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pihak mengomentari soal terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal industri minuman beralkohol.
Pembahasan soal minuman keras itu diatur di Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Di lampiran nomor 31, memuat bidang usaha industri minuman beralkohol dengan mencantumkan dua syarat
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Utara dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Lalu di lampiran III poin 32, memuat industri minuman beralkohol dari bahan anggur dengan memuat dua syarat.
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Utara dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Baca juga: Billy Syahputra Tak Berkutik, Akhirnya Beri Kode Telah Putus dengan Amanda Manopo
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Adapun Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, menurut Pasal 3 Perpres itu, termasuk kategori bidang usaha terbuka.
Sedangkan yang dimaksud bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini, menurut pasal 6 Perpres, yakni bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.
Antara lain, penanaman modal dalam negeri, penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan penanaman modal dengan perizinan khusus.
Baca juga: MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Baca juga: Nama Kontestan Indonesian Idol Top 7 yang Tampil Malam Ini, Bocoran Tema Lagu yang Dinyanyikan