Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulsel oleh KPK, Duit dalam Koper Rp 2 Miliar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Setelah diperiksa intensif

Editor: Ichsan
tribunnews
Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulsel, Duit dalam Koper Rp 2 Miliar 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.

Setelah diperiksa intensif selama 15 jam, tokoh antikorupsi itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar. Uang itu dimasukkan dalam koper .

Gubernur Sulsel itu menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Berikut kronologi lengkap operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulsel itu berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari:

Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

2. Pukul 20.24 WIB

Agung Sucipto bersama Irfan alias IF (sopirnya) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik Edy Rahmat, sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

5. Sekira pukul 21.00 WIB, Irfan mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat.

6. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

"Sekira pukul 24.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

7. Pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Duit dalam koper yang disita KPK dalam kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Duit dalam koper yang disita KPK dalam kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (tribunnews)

Sebagai informasi, dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved