Ditahan KPK, Gubernur Sulsel : Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-Apa tapi Ikhlas Jalani Proses Hukum

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu menahu kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat

Editor: Ichsan
tribunnews
Ditahan KPK, Gubernur Sulsel : Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-Apa tapi Ikhlas Jalani Proses Hukum 

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Resmi Tersangka, Nasib Gubernur Sulsel Berakhir di Penjara, Tokoh Antikorupsi Itu Terima Suap

Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulsel, Duit dalam Koper Rp 2 Miliar
Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulsel, Duit dalam Koper Rp 2 Miliar (tribunnews)

Orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved