Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Sebagian Dialihkan untuk Rutilahu Dampak Bencana

Pemprov Jabar mengkaji realokasi sebagian program dari yang awalnya program perbaikan rutilahu reguler menjadi program rutilahu akibat bencana

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Rumah yang tak layak huni - Mengkaji realokasi sebagian program dari yang awalnya program perbaikan rutilahu reguler menjadi program rutilahu akibat terdampak bencana 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mematangkan skema penganggaran perbaikan rumah rusak terdampak bencana melalui program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang biasa diselenggarakan setiap tahunnya di Jawa Barat.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Boy Iman Nugraha, mengatakan pihaknya terus mengkaji realokasi sebagian program dari yang awalnya program perbaikan rutilahu reguler menjadi program rutilahu akibat terdampak bencana.

"Jadi intinya kita akan realokasi itu yang dari rutilahu reguler menjadi rutilahu dalam rangka penanganan pascabencana atau pemulihan, untuk kebutuhan hunian bagi korban bencana," kata Boy di Bandung, Rabu (24/2).

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Tapi Belum Aktivasi EFIN, Begini Cara Mendapatkan EFIN, Ajukan Permohonan Online

Sebagai tahap awal, katanya, program perbaikan rutilahu ini akan dilakukan terhadap 110 unit rumah yang terdampak bencana banjir, longsor, atau pergerakan tanah di sejumlah lokasi di Jawa Barat.

"Kami pun sedang mengusahakan, sedang mencoba mencari bantuan dari pemerintah pusat melalui program pembangunan Risha (Rumah Instan Sehat Sehat. Nah hanya memang persyaratannya lebih ketat daripada rutilahu, ada sembilan syarat dan yang paling berat adalah syarat mengenai status hukum tanah," katanya.

Pada prinsipnya, katanya, Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar akan melaksanakan tugas dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Hal ini akan dilakukan setelah masa tanggap darurat bencana selesai, atau pada masa pemulihan.

"Penganggaran masih di anggaran tahun ini, insyaallah jadi yang pertama kita akan mengalokasikan rutilahu reguler menjadi rutilahu bencana kurang lebih 110 unit," katanya.

Boy mengatakan pihaknya juga akan mencari alternatif lain yang dapat mempercepat ketersediaan hunian layak dan aman bagi para korban bencana di Jawa Barat.

Baca juga: Mengenal Jenis, Penyebab, dan Sejarah Gempa Bumi: Ada yang Buatan Manusia

"Ini tidak hanya untuk bencana di Bekasi. Jadi kami itu kan ada bencana banjir, ada longsor di Cimanggung, terus ada pergerakan tanah di Sukabumi dengan Kuningan. Nah Kami sedang mencari skema seperti apa bantuan yang akan kita kasih," katanya.

Rencananya terhadap rumah yang akan diperbaiki akan dilakukan verifikasi dahulu, di antaranya menyusun prioritas di antara para korban bencana.

Setiap rumah yang terdampak bencana yang mendapat program renovasi rutilahu ini, akan mendapat anggaran Rp 17,5 juta.

"Program ini di luar yang program BNPB. Makanya kita hadirnya pada saat pemulihan. Kalau yang BNPB kan hadirnya pada saat kedaruratan ya. Nah kami setelah kedaulatan ini selesai, sehingga bisa diinventarisir korbannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan warga yang rumahnya rusak berat maupun roboh akibat banjir dapat mengikuti program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). 

“Untuk kedaruratan mudah-mudahan ambil contoh yang surut sehingga dapat dikerjakan titik ini, kita akan perbaiki supaya air tidak mengalir lagi ke titik-titik rumah yang lain. Kita ada anggaran rutilahu. Membangun rumah baru nanti kita upayakan bisa dari pemerintah kabupaten maupun provinsi nanti tinggal didata oleh kepala desa,” katanya di Bekasi, Selasa (24/2).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar menganggarkan Rp 560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rumah rutilahu sepanjang 2021 di 27 daerah.

Baca juga: Cuma Modal Tang dan Pisau Gerinda, Maling Bobol ATM dan Brankas Minimarket, Kerugian Rp 420 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved