Terancam Hukuman Mati, Ini Pembelaan Edhy Prabowo Eks Menteri KKP: Saya Tak Akan Lari

Isu hukuman mati terhadap Edhy sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

Editor: Ravianto
tribunnews
Edhy Prabowo Minta Warga Tidak Mem-bully Dirinya, ''Saya Tidak Mencuri Uang Negara Sedikit Pun'' 

Isu hukuman mati terhadap Edhy sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia menilai Edhy dan juga eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.

Edward menuturkan alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.

Dalam perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, lembaga antirasuah sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved