Ustaz Maaher Meninggal di Tahanan, Bagaimana dengan Habib Rizieq Shihab ? Begini Kondisinya

Ustaz Maaher diketahui meninggal dalam masa tahanan di Mabes Polri. Peristiwa ini pun sempat mengagetkan publik

Editor: Ichsan
tribunnews
Ustaz Maaher Meninggal di Tahanan, Bagaimana dengan Habib Rizieq Shihab ? Begini Kondisinya 

TRIBUNJABAR.ID - Ustaz Maaher diketahui meninggal dalam masa tahanan di Mabes Polri

Peristiwa ini pun sempat mengagetkan publik. Warga pun bertanya-tanya tentanhg penyebab kematiannya.

Namun hingga kini tidak disebutkan secara jelas oleh pihak kepolisian tentang penyebab kematian Ustaz Maaher.

Kini publik pun bertanya-tanya tentang nasib Habib Rizieq Shihab yang hingga kini masih ditahan di Mabes Polri.

Terkait hal ini Polri pun memberikan penjelasannya.

Bareskrim Mabes Polri memastikan Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat di dalam rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Kondisi MRS baik-baik saja," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Atas dasar itu, kata Ahmad, tanggung jawab Habib Rizieq sejatinya telah diserahkan kepada JPU setelah berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

"Jadi lebih jelasnya, saat ini tugas dan tanggung jawabnya JPU. Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Tugas dan tanggung jawab di JPU. Mungkin bisa bertanya ke tim JPU," tukas Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah memasuki 2 bulan ditahan dalam dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan 13 Desember 2020 lalu. Berkas perkara kasusnya pun telah dilimpahkan Polri dan menunggu persidangan.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan kondisi kesehatan di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri memang tampak tidak stabil. Penyakit yang dideritanya terkadang kerap kambuh.

"Masih GERD dan sesak napas sering kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Kasus Abu Janda Bakal Dilanjut, Begini Penjelasan Polri tentang UU ITE

Namun secara umum, kata Aziz, Habib Rizieq dalam kondisi yang sehat. Memang kliennya juga tengah dalam tahapan pemulihan.

"Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.

Di dalam tahanan, Aziz menyampaikan Habib Rizieq juga tengah disibukkan menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.

Ia menuturkan Habib Rizieq Shihab mengambil judul disertasi Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui'yyah menurut Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.

"Iya sedang menyelesaikan disertasi beliau bertema perbandingan madzhab. Disertasinya sudah sebagian diselesaikan sebelum beliau ditahan," ujar dia.

Baca juga: Mantan Pemain Arsenal Ini Kritik Pedas Ole Gunnar Solskjaer: Apakah Dia Mengeluh?

Sosok Ustaz Maaher

Maaher At-Thuwailibi dikabarkan meninggal dunia saat menjalani hukuman di rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Maheer diduga meninggal lantaran sakit.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

Lantas siapakah sosok Maaher At-Thuwailibi?

Maaher At-Thuwailibi memiliki nama asli Soni Eranata, pria kelahiran 14 Juli 1992, diirinya meninggal di usia 29 tahun.

Dirinya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan dikenal kerap berdakwah melalui platform sosial media.

Yakni dari Instagram bahkan yang saat ini trending, aplikasi TikTok.

Baca juga: Polri Benarkan Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia Karena Sakit di Rutan Bareskrim

Dirinya berdomisili di Bogor, Jawa Barat, juga sebagai lokasi penangkapannya.

Pernah Berseteru dengan Nikita Mirzani

Diketahui Maheer pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.

Hal tersebut berawal dari penyataan Nikita Mirzani terkait Muhammad Rizieq Shihab tempo hari di sosial media.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, diketahui Nikita mengatakan 'habib penjual obat'.

Nikita Mirzani pun dilaporkan pihak dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Habib Rizieq Shihab.

Ustaz Maaher melaporkan Nikita karena menyebut Habib Rizieq Syihab sudah membuat ulah di Indonesia.

"Saya sebagai umat Islam tidak mempermasalahkan itu (tukang obat) tapi dia bilang bahwa Habib Rizieq sudah membuat ulah," ujar Ustaz Maaher di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Instagram Maaher dan Nikita Mirzani
Instagram Maaher dan Nikita Mirzani (Instagram Maaher dan Nikita Mirzani)

"Itu kan konotasi yang berindikasi kepada sesuatu yang negatif, perbuatan yang brutal. Dan itu bukan cuma satu video, itu penghinaan terhadap tokoh publik, ini harus ditindak," tegasnya.

Ia mengecap orang-orang yang membela Nikita Mirzani sebagai pembela penista ulama.

"Saya menanggapinya simple, proses yang saya tempuh adalah membela sosok seorang ulama, seorang tokoh agama, seorang tokoh masyarakat," ujar Ustaz Maaher.

"Adapun netizen atau publik mau membela dia, saya hanya bisa menilai bahwa mereka mendukung seorang penista ulama. It’s okelah no problem, adanya pro kontra itu biasa di dalam dinamikan kehidupan sosial," jelasnya.

Ustaz Maaher jadi Tersangka Diduga Hina Tokoh NU

Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Jennifer Jill Bergelimang Harta, Ajun Perwira Tetap Kerja sebagai Kepala Keluarga, Ini Alasannya

Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.

"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.

Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved