Gempa Bumi

Ini Standar Membuat Bangunan SNI Tahan Gempa Bumi, Mari Belajar dari Jepang

Badan Standardisasi Nasional sebenarnya telah menerbitkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan tahan gempa.

Editor: Yongky Yulius
TRIBUNNEWS
Ilustrasi gempa bumi. Badan Standardisasi Nasional sebenarnya telah menerbitkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan tahan gempa. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mencatat kerusakan bagunan yang terjadi akibat bencana sepanjang Januari 2021.

Disebutkan total rumah yang rusak sebanyak 36.534 bangunan. Kerusakannya beragam, mulai dari ringan sampai rusak berat. Data kerusakan lain, tercatat 124 fasilitas umum rusak.

Adapun fasilitas umum tersebut meliputi 76 fasilitas pendidikan, 24 tempat ibadah, 25 fasilitas kesehatan, 4 kantor dan 43 jembatan.

Berkaitan dengan itu, Nasrudin menyatakan bahwa penting untuk memperhatikan pendirian bangunan di wilayah rawan gempa.

"Data gempa di tiap wilayah itu kan berbeda. Paling banyak di Jawa (dan) Sulawesi. Tapi di Kalimantan itu salah satu pulau yang paling jarang terjadi gempa," kata Nasrudin.

Nasrudin mencontohkan pembangunan gedung seperti di Jakarta. Selama 10 tahun terakhir, Jakarta juga dilanda gempa. Nasrudin menilai ketahanan gedung di Jakarta sudah cukup bagus.

Adapun untuk kasus Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang roboh akibat gempa di Sulbar, Nasrudin menduga ada masalah pada pelaksanaan pembangunannya.

"Seperti di Sulawesi, gedung pemerintah malah runtuh ya. Itu kan seharusnya cukup kuat. Kalau perencanaanya kemungkinan benar, cuma pelaksanaannya perlu diketati," ujar Nasrudin.

Pembangunan gedung

SNI bangunan tahan gempa ditujukan untuk gedung dan nongedung, seperti wilayah pemukiman yang dibangun oleh masyarakat.

Adapun dalam pembangunan gedung, Nasrudin menjelaskan bahwa prosesnya sudah diawasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sebetulnya gedung-gedung yang tinggi itu saya rasa sudah memasukkan beban gempa, dan itu sebetulnya sudah di bawah pengawasan Kementerian PUPR," jelasnya.

Regulasi yang diterbitkan BSN perlu wajib diterapkan oleh Kementerian PUPR, sesuai Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006.

Melansir Resume Daftar SNI bidang konstruksi, jumlah rekaputulasi standar bidang, konstruksi, dan bangunan per Februari 2017 sebanyak 1155 daftar. Sementara untuk empat tahun terakhir, belum ada resume terbaru.

Baca juga: Indonesia Sering Terjadi Gempa, Persiapkan Diri Agar Selamat, Ini Tips Sebelum dan Saat Gempa Bumi

Pengawasan kontraktor

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved