Pengakuan Para Pembunuh Preman di Proyek KCIC Cileunyi, Suka Malak Mobil yang Masuk Proyek
Para pelaku tega menghabisi nyawa IW (33), yang mayatnya ditemukan di sawah dekat Proyek KCIC, di Cileunyi
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para pelaku tega menghabisi nyawa IW (33), yang mayatnya ditemukan di sawah dekat Proyek KCIC, di Cileunyi, Kabupaten Bandung karena dendam kepada korban.
Seorang pelaku yang juga buron kasus pembunuhan sebelumnya, NK alias Bejo (28), mengaku kesal dan dendam kepada korban hingga akhirnya melakukan pengeroyokan.
Pengakuan Bejo dibenarkan oleh para pelaku lainnya. Mereka tega menghabisi korban karena dendam, meski saling mengenal.
"Dendam karena dia (korban) nyerang ke rumah mau ngacak-ngacak rumah," ujar Bejo, sambil tertunduk di kursi, saat berada di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).
Bejo dihadiahi timah panas di kedua kakinya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap. Sehingga kini ia tak bisa berjalan dan duduk di kursi roda.
Baca juga: Koperasi Swarna Seknas Sejahtera Disebut Tampung Duit Pungli Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Bejo mengatakan, korban merupakan preman, namun dari keterangan polisi Bejo juga merupakan preman. Dan ia pun menganggukan kepalanya saat ditanya, apakah dirinya juga preman.
Ketika ditanya apakah pernah juga melakukan pembunuhan sebelumnya, Bejo, membenarkannya.
"Pernah ngebunuh tahun 2019, dari 2019 lari ke Jakarta 4 bulan, lalu pulang lagi," kata dia.
Pelaku yang merupakan residivis terkait penganiayaan, yakni AK alias Oong (29) yang juga mengajak melakukan pengeroyokan, juga mengaku dendam kepada korban.
Oong mengaku, ia dengan korban merupakan teman di lapas dan teman saat di kampungnya.
"Dia (korban) mencari saya kurang lebih sudah 5 hari, saya bekerja di KCIC penjaga gedung, dia sering minta jatah, termasuk sama si ibu warung nasi," kata Oong.
Selain itu menurut Oong, korban juga meminta jatah per armada (mobil proyek yang keluar masuk) Rp 2 ribu, jatah solar, dan lainnya.
"Dia (korban, sebelumnya) minta ketemu saya, (korban) gak mau kalau diajak ketemunya siang hari. Dia mabuk sama rekan-rekannya mau nyamperin saya," tuturnya
Baca juga: Warga Temukan Fosil Hewan Purba di Lokasi Proyek Waterboom di Ciracap Sukabumi
Otomatis, kata Oong, ia tak mau menemui korban karena merasa takut.
Saat ditanya, ketika dieksekusi, apakah korban diajak ke sawah, ia membantahnya.
"Dia dikejar sama saya (korban lari mengarah ke sawah)," katanya.
Adapun para pelaku lainnya, yakni AG (40), AS (47), dan SI (37).
Kini pelaku terjerat pasal 170 melakukan pengeroyokan secarabesama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia degan ancaman hukuman penjara 20 tahun.