Gembok dan Cabut Pentil Tidak Efektif, Ini Kelebihan Sanksi Derek yang Dianggap Bisa Beri Efek Jera
Sanksi derek bagi pelanggar parkir akan diberlakukan di Kota Bandung untuk mengatasi kemacetan.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sanksi derek bagi pelanggar parkir akan diberlakukan di Kota Bandung untuk mengatasi kemacetan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi, di acara Goverment Talk di Studio Tribun Jabar, Senin (15/2/2021).
Ricky yang didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Transportasi, Asep Kurnia, menyampaikan berbagai program unggulan Dinas Perhubungan Kota Bandung di antaranya memberi sanksi derek dan pemberlakuan buku lulus uji elektronik.
Menurut Ricky, penyebab macet di Kota Bandung adalah parkir liar.
Baca juga: TERNYATA, Masih Ada Orang Tak Percaya Covid-19 Itu Nyata, Tim Velox BIN Gelar Sosialisasi Prokes
Baca juga: Begini Penjelasan Kades Terkait Pasutri di Sumedang yang Viral karena Tinggal di Saung Tengah Sawah
Untuk mengatasi parkir liar sudah dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya gembok ban dan operasi cabut pentil.
Namun kedua sanksi gembos ban dan cabut pentil tidak membuat efek jera sehingga untuk tahun 2021 ini akan diberlakukan sanksi derek.
Ricky berharap dengan sanksi derek ada efek jera karena dendanya cukup tinggi ditambah biaya menginap kendaraan.
Asep Kurnia menyampaikan mengenai program Buku Lulus Uji Elektronik (BLU-E) pengganti uji KIR.
Menurut Asep, BLU-E selain lebih cepat 40 menit kepengurusan, juga tidak bisa dipalsukan. Semua menggunakan elektronik, termasuk pembayaran juga nontunai.
Baca juga: Warga Gotong Keranda, Tuntut Dua Perangkat Desa Pamotan Kabupaten Pangandaran Mengundurkan Diri
"Sistem BLU-E berfungsi untuk menghindari banyaknya pemalsuan buku uji KIR yang dilakukan calo. Petugas tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai maupun dengan pemilik kendaraan," ujar Asep.
Dia mengatakan, Kelebihan dari Blu-E ini bisa menghasilkan data base secara nasional. (*)