Tak Ada Desa Zona Merah, Begini Skenario PPKM Mikro di Purwakarta
Anne Ratna Mustika meminta para kades dan lurah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro telah dikeluarkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, seiring menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan surat edaran Gubernur Jabar terkait perpanjangan PPKM.
Anne Ratna meminta para kades dan lurah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan teratasi.
"Saya minta dari tingkat kecamatan, desa, hingga RT/RW untuk memetakan kondisi Purwakarta hari ini. Tingkat kecamatan terlebih dahulu menetapkan zonasi dengan mempertimbangkan kriteria pengendaliannya," ujarnya, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Sedang Hamil, Wanita Ini Nekat Jajakan Diri, Mengaku Terdesak Kebutuhan Sehari-hari
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Lowongan Kerja di Kemenko Bidang Perekonomian untuk Lulusan S1, Cek Daftar di Sini
Kewilayahan di Purwakarta dibagi beberapa zona, yakni zona merah, orange, kuning, dan hijau.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Purwakarta, tak ada satu desa yang masuk pada zona merah.
"PPKM mikro sebenarnya sudah kami laksanakan sejak 9 Februari. Untuk wilayah yang statusnya zona hijau di satu RT-nya maka skenario pengendalian dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama atau berkoordinasi dengan puskesmas setempat," ucapnya.
Di wilayah berstatus zona kuning atau terdapat 1 hingga 5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, skenarionya melacak kontak erat dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dengan pengawasan ketat.
"Kalau zona orange atau ada 6 sampai 10 rumah terkonfirmasi orangnya positif dalam satu RT maka skenarionya sama dengan zona kuning ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum," ujarnya.
Selanjutnya, kewilayahan dengan berstatus zona merah atau terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT, skenario pengendaliannya pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek, melacak yang kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat, hingga menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain.
"Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunam dan berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya. (*)