Orang Cacat dan Meninggal Akibat Vaksin Covid-19 Dapat Santunan, Berikut Ketentuannya
Salah satu aturan baru, yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah terus mensosialisasikan pentingnya vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Semua masyarakat secara bertahap diharapkan dapat divaksinasi.
Meski ada catatan khusus bagi calon penerima vaksin Covid-19, namun warga negara dengan kondisi sehat diharapkan bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan vaksin Covid-19 karena sudah teruji dan mendapat ijin dari Badan Pom.
Baca juga: VIDEO Detik-detik GEMPA BESAR 7,1 Hantam Jepang, Terjadi Jelang Peringatan 10 Tahun Gempa Fukushima
Untuk itu, sebagai upaya penanganan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait vaksin Covid-19.
Dikutip dari Kompas.Com, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu aturan baru, yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Baca juga: Mobil Tersesat di Hutan Gunung Putri, Jalan Tengah Malam, Bawa Satu keluarga Termasuk Balita
Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Riciannya sebagai berikut:
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat
(3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
Baca juga: BREAKING NEWS GEMPA BESAR Baru Saja Landa Jepang, Skalanya 7 SM
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sementara itu, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya.