Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Lemari Hotel Ternyata Seorang Germo
Sebelumnya, mayat M ditemukan di dalam lemari hotel pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait penemuan mayat wanita berinisial M (24) di sebuah hotel kawasan Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, mayat M ditemukan di dalam lemari hotel pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Sedangkan hasilnya pendalaman polisi, diketahui pelaku pembunuhan wanita muda tersebut adalah suami sirinya sendiri, yakni OA (30).
Baca juga: TRAGEDI KELUARGA, Perempuan Dibunuh Suami Siri yang Pengangguran Gara-gara Perempuan Lain
Baca juga: AKSI DRAMATIS Keponakan Selamatkan Bibi dari Mulut Buaya, Bergulat 20 Menit Agar Tak Diseret ke Air
Pelaku diketahui telah menikah siri dengan korban.
Padahal, pelaku masih berstatus suami sah dari orang lain dan sedang dalam proses cerai.
Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo itu merupakan seorang germo yang menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang melalui jasa prostitusi online.
Keduanya sempat terlibat pertengkaran karena selama ini korban merasa hanya dia yang bekerja keras.
Selain itu, korban juga terbakar api cemburu lantaran melihat pelaku dengan wanita lain.
"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain."
"Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Saat melancarkan aksinya, korban dicekik dua kali dan dibenturkan ke lantai.
"Setelah meninggal, dimasukkan dalam lemari," kata dia.
Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.
Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sosok perempuan ditemukan dengan kondisi sudah tak bernyawa di dalam lemari sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021) pukul 11.00 WIB.

Jasad perempuan itu pertama kali ditemukan oleh petugas hotel saat hendak membersihkan kamar nomor 102.
Lantas, petugas menemukan korban yang merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, itu dengan kondisi kaki terlipat posisi mengarah ke atas dan ditindih tas di dalam lemari.
Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui memesan kamar hotel bersama teman laki-lakinya pada Rabu (10/2/2021).
Namun, petugas curiga karena selama dua hari, korban tidak melakukan aktivitas.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban penuh luka lebam.
Ditangkap di Wonosobo
Seorang pria membunuh istri sirinya dan menyembunyikan jasad korban di lemari kamar hotel, kawasan Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku diketahui bernama Okta Apriyanto (30) dan korbannya Meliyati (24).
Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di rumah keluargannya yang berada di Wonosobo beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di lemari kamar hotel 102.
Sehari setelah penangkapan tersangka Okta pun langsung dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan dihadiri langsung Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi).
Baca juga: AKSI DRAMATIS Keponakan Selamatkan Bibi dari Mulut Buaya, Bergulat 20 Menit Agar Tak Diseret ke Air
Kapolda mengatakan mayat wanita itu ditemukan pada pukul 11:00, Kamis (11/2/2021).
Saat itu petugas hotel menemukan adanya jenazah wanita yang tergeletak di lemari kamar hotel.
"Hasil investigasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya dalam waktu kurang dari enam jam bisa kami ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Okta," kata dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali adanya percekcokan.
Tersangka dengan korban disinyalir suami istri siri dan motif pembunuhannya diduga karena cemburu.
"Sehingga terjadilah cekcok. Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali. Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai," ujarnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, kata dia, korban dimasukkan ke dalam lemari hotel.
Selang beberapa saat tersangka membawa handphone (ponsel) dan uang Rp 100 ribu milik korban untuk memesan ojek online.
"Uangnya baru dipakai Rp 50 ribu untuk pulang ke Wonosobo. Hasil penelusuran dengan cepat berhasil kami tangkap dan ungkap pelakunya," katanya.
Menurut dia, berdasarkan keterangan enam saksi yang diperiksa dan barang bukti, patut diduga tersangka merupakan pelaku tunggal pembunuhan.
"Korban dimasukkan ke lemari ditutupi tas pakaian," katanya.
Satu Minggu
Dikatakannya Kasus terungkap karena disinyalir korban bersama tersangka telah menginap selama satu Minggu di hotel tersebut.
Saat itu korban sudah melebihi batas waktu sewa kamar tersebut.

"Rupanya petugas hotel curiga bahwa kok mereka tidak keluar. Setelah di cek ternyata korban sudah ditemukan meninggal dunia," katanya.
Kapolda menuturkan pelaku tidak bekerja atau pengangguran.
Korban menjumpai tersangka yang merupakan suami siri tersebut berbincang dengan wanita lain.
"Korban tersinggung kemudian marah dan terjadilah pembunuhan itu," jelasnya.
Menurut Kapolda hasil pemeriksaan, tersangka mengenal korban di kafe yang berada di Cilacap.
Korban saat itu bekerja sebagai pemandu lagu (PL)
"Korban itu sebagai PL yang dipakai orang. Sementara tersangka tidak bekerja."
"Korban ini merasa tersinggung karena lakinya tidak kerja apalagi ngobrol perempuan lain dan akhirnya cemburu. Niat pembunuhan terjadi saat pertengkaran," ujar dia.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP.
Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Meliyanti Dibunuh Suami Siri, Kapolda Jateng: Ceweknya Marah, Si Pria Nganggur Kepergok Selingkuh