ASN Pemprov Jabar Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Imlek, yang Melanggar Bisa Kena Sanksi

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
istimewa
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan melalui siaran digital, Kamis (11/2).

Bertugas Kembali, Bupati Jeje Ceritakan Selama Menjalani Isolasi Mandiri di RSUD Pandega Pangandaran

Dalam Dua Jam Penyekatan Puluhan Kendaraan Diputarbalikkan karena Tak Bawa Hasil Rapid Test

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

"Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ucapnya.

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut.

ASN yang kedapatan melanggar, kata Setiawan, akan menerima sanksi.

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah.

Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa Covid-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif Covid-19 dapat meningkat," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucapnya.

Ade berharap, dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved