VIDEO Kasus Sabu 402,3 Kg, Narkoba Jaringan Internasional di Sukabumi, 2 WNA dan 2 WNI Diperiksa

Kedua tersangka merupakan 1 orang WNA Iran dan 1 orang Pakistan, mereka masuk dalam jaringan internasional kasus narkoba jenis Sabu seberat 402,3 kg

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: yudix

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap Satgas Merah Putih beberapa waktu lalu di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.

Kasus Sabu 402,3 Kg, Narkoba Jaringan Internasional di Sukabumi, 2 WNA dan 2 WNI Diperiksa

Polres Karawang Menggelar Rekontruksi Tukang Gorengan Bunuh Siswi SMP yang Ditemukan di Parit

Dua orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa (9/2/2021) kemarin.

Kedua tersangka merupakan 1 orang WNA Iran dan 1 orang Pakistan, mereka masuk dalam jaringan internasional kasus narkoba jenis Sabu seberat 402,3 kilogram tersebut.

Kejari melalukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti sabu dalam kasus tersebut di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Selasa (9/2/2021) petang.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, mengatakan, proses penerimaan empat orang tersangka WNA oleh Kejari hari ini merupakan proses penerimaan tahap II.

Keempat tersangka dalam kasus ini berinisial A, H, S, dan A. Selain terjerat kasus narkoba, keempat tersangka ini juga terjerat kasus pencucian uang peredaran narkoba jaringan internasional.

"Hari ini Kejari Kabupaten Sukabumi menerima tahap II penyerahan tersangka, dan barang buktinya dari Badan Narkotika Nasional dan Satgas Merah Putih Mabes Polri, perkara tindak pidana pencucian uang, jaringan internasional Iran dan Pakistan. Dari penuntut umum memeriksa identitas tersangka dan barang buktinya," kata Dista.

Halimah Meninggal Setelah Tiba di Masjid untuk Mengungsi, Tiga Warga Meninggal saat Banjir di Subang

Jaksa pun sempat kesulitan berkomunikasi dengan tersangka asal Iran, karena tersangka tersebut tidak bisa berbahas Indonesia, Jaksa pun harus mencari penerjemah yang bisa bahasa Urdu (bahasa yang dikuasai tersangka).

"Karena dari terdakwa adalah warga negara asing dari Iran, jadi kami membutuhkan penerjemah berbahasa Urdu," jelasnya.

Kejaksaan dan juga Satgas Merah Putih membawa tumpukan berkas tersebut saat lakukan pemerikaaan di Lapas.

Setelah diperiksa dibantu penerjemah, keempat tersangka akhirnya menandatangani seluruh berkas dalam periksaan tahap II.

Diketahui, Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba jenis Sabu di Sukabumi pada Juni 2020 silam, bertempat di rumah sewaan di salah satu Perumahan di Sukaraja, ditemukan Sabu seberat 402,3 kilogram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved