Mulai Daftar Kuliah? Calon Mahasiswa Kurang Mampu Bisa Daftar KIP Kuliah, Berikut ini Panduannya
Berikut ini tanya-jawab panduan seputar pendaftaran KIP Kuliah. Bagi calon mahasiswa kurang mampu dan berprestasi berhak mendapat pendidikan lewat
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini tanya-jawab panduan seputar pendaftaran KIP Kuliah.
Bagi calon mahasiswa kurang mampu dan berprestasi berhak mendapat pendidikan lewat cara mendaftar KIP Kuliah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran KIP Kuliah.
• KABAR BAIK, Pendaftaran SBMPTN Pariwisata 2021 Sudah Dibuka, Berikut ini Catat Ketentuannya
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi Mandiri PTN, dan Seleksi Mandiri PTS.
Untuk lebih memahami mengenai KIP Kuliah, berikut ini sejumlah pertanyaan terkait KIP-Kuliah yang sering ditanyakan, beserta jawabannya
Pembiayaan apa saja yang diberikan oleh KIP-Kuliah?
KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang disesuaian dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah
Kemendikbud mengingatkan, jika pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Apa saja persyaratan pendaftaran KIP Kuliah?
Bagi yang ingin mendaftar, perhatikan syarat-syarat berikut ini:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C