Anak Gugat Orangtua

VIDEO-Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Deden Cabut Gugatan Terhadap Bapaknya, Koswara, Rabu Mediasi Damai

Kasus anak gugat orangtua di Kota Bandung yang melibatkan Deden (43) dengan bapaknya Koswara (85). Deden terumi ayahnya, meminta maaf.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus anak gugat orangtua di Kota Bandung yang melibatkan Deden (43) dengan bapaknya Koswara (85), memasuki babak baru.

Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane SH, kemudian ingin mengurus sendiri perdamaiannya dengan Koswara

Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.

Mereka menggugat Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Deden sendiri membuka warung seluas 3 x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.

Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris. 

Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.

"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Nining saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Deden datang bersama istrinya, Nining.

Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Hamidah turut jadi tergugat bersama Koswara.

Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved