Sakit Hati, Gara-gara Omongan Ini, Pria Pukul Tetangganya Pakai Martil

Seorang pria tega memukul tetangganya pakai martil karena sakit hati disebut manusia tak berguna

Editor: Siti Fatimah
TribunLampung
Ilustrasi- Seorang pria di Ponorogo tega memukul tetangganya pakai martil karena sakit hati disebut manusia tak berguna 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang lelaki warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga desa berinisial S ini telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang petani.

Pria berusia 55 tahun ini tega memukul petani berinisial SS saat SS sedang bersama anaknya

S memukul SS dengan menggunakan martil berkali-kali karena merasa sakit hati dengan omongan SS.

Banjir di Sejumlah Daerah, PLN Ingatkan Warga untuk Waspada Potensi Bahaya Listrik

Akibatnya, SS yang luka harus dilarikan ke rumah sakit, sedangkan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir dari Kompas.Com, seorang warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo, berinisial S (55) tega memukul seorang petani berinisial SS.

S tak terima ketika tetangganya itu mengejek dirinya dengan sebutan manusia tak berguna.

VIDEO-Imbas Banjir di Majalengka, Pintu Tol Kertajati Cipali Ditutup Sementara

"Jadi pelaku emosi memukul kepala korban dengan martil karena tidak terima disebut sebagai manusia tidak berguna,” kata Kapolsek Balong, AKP Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Hariyanto menjelaskan kronologi pemukulan tersebut.

Awalnya, SS membonceng anaknya dengan sepeda motor di ruas jalan di Desa Karangpatihan.

Ada Vaksin Covid-19 Khusus Lansia Diatas 60 Tahun? Apa Bedanya? Ini Penjelasan Menkes

Tak berapa lama, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikemudikan korban.

Pelaku menghentikan korban karena kesal pernah disebut sebagai manusia tak berguna.

Pelaku dan korban pun terlibat adu mulut di jalan itu. 

Hariyanto menambahkan, sesaat setelah itu pelaku mengayunkan martil yang telah diselipkan di pinggangnya.

Sehari Jelang Penerapan PPKM Mikro, Daerah Ini Ada Penambahan Kasus Pasien Covid-19 Meninggal

Martil itu diayunkan berulang kali ke arah korban.

Pelaku baru berhenti memukul korban setelah dilerai warga.

Pelaku pun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, korban dilarikan ke Puskesmas Balong untuk dirawat.

Warga Cemas, Sudah Ada yang Mengungsi, Leningan Tanggul Citarum Bocor

"Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti martil yang dipakai untuk memukul korban,” kata Hariyanto.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Disebut Manusia Tak Berguna, Seorang Pria Pukul Tetangganya Pakai Martil",

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved