Sabtu, 16 Mei 2026

PSBB Proporsional Kota Bandung

PSBB Proporsional Kota Bandung - Kafe dan Restoran Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50%

Pemerintah Kota Bandung bakal melonggarkan aturan untuk sejumlah sektor selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dua pekan ke depan

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasilah di Balai Kota, Kamis (28/5/2020). Elly Wasliah mengatakan, adanya pelonggaran dalam PSBB proporsional diharapkan dapat mendorong pergerakan ekonomi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal melonggarkan aturan untuk sejumlah sektor selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dua pekan ke depan.

Sejumlah aturan yang diperlonggar itu adalah jam operasional tempat usaha serta kapasitasnya.

Dua pekan lalu, mal, toko modern, dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan kafe, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas masing-masing 30 persen.

Perpanjangan PSBB Proporsional Kota Bandung Belum Diputuskan, Humas Pemkot: Bapak Capek

Satpol PP Beberkan Modus Nakal Pengusaha Kafe, Bar, Tempat Hiburan Selama PSBB Kota Bandung

Berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) kemarin diajukan perubahan, kapasitas untuk semua sektor usaha menjadi 50 persen dan jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan, adanya pelonggaran ini diharapkan dapat mendorong pergerakan ekonomi.

"Jadi jelas akan menambah geliat ekonomi, dan pastinya saya akan sampaikan kepada teman-teman baik manajemen mal maupun toko modern supaya lebih ketat menerapkan protokol kesehatan, karena bagaimanapun ekonomi harus mendukung kesehatan, tidak boleh bertentangan," ujar Elly, di Alun-alun Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).

Menurut Elly, dua pekan lalu saat kapasitas dan jam operasional diperketat, banyak keluhan dari manajemen mal, salah satunya, kesulitan mengatur jadwal sif karyawannya karena harus tutup pukul 19.00 WIB.

"Jelas ada pengaruh karena begitu diterapkan PSBB proporsional waktu itu tutupnya jam 19.00 dan okupansinya 30 persen, tenaga kerja di masing-masing tenan dan ritel jadi ada yang double sifnya," katanya.

Selama ini, kata Elly, meskipun sudah diberikan kapasitas hingga 50 persen, belum ada pusat perbelanjaan yang angka kunjungannya mencapai batas maksimal tersebut.

"Iya betul, karena ini kan okupansi juga kalau dikasih 50 persen pun belum tentu, tidak ada yang sampai 50 persen," katanya.

Biasanya, kata Elly, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan meningkat pada akhir pekan. Sedangkan hari-hari biasa angkanya di hanya mencapai 30 persen.

"Dulu itu bisa sampai 50 persen, tapi jarang, rat-rata okupansi dalam weekend itu sekitar 40 persen, kalau weekday itu sekitar 30 persen, jadi kalau dikasih sekarang 50 persen, belum tentu terpenuhi," ucapnya.

Aturan baru tersebut hingga saat ini belum jelas kapan mulai berlaku. Sebab, Wali Kota Bandung, Oded M Danial sebagai pengambil keputusan sedang capek. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved