Polisi Tolak Ungkap Penyakit Ustaz Maaher Penyebab Kematian di Tahanan, Penyakitnya Bisa Bikin Malu
Apa penyakit Ustaz Maaher Al-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menyebabkan kematian? Polisi tak mau menyebut karena penyakitnya bisa rusak nama baik.
Hal tersebut sekaligus membantah Polri tidak memberikan ruang Maheer untuk mendapatkan perawatan saat mengalami sakit di dalam Rutan Bareskrim.
Sebelum meninggal dunia, Argo menyatakan Maheer sempat dibantarkan perawatan ke RS Polri, Jakarta Timur. Tepatnya, tersangka mendapatkan perawatan selama 7 hari pada 21 Januari 2021 yang lalu.
"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara. Untuk apa? untuk dilakukan perawatan," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Saat dirawat di RS Polri, Maheer mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya setiap harinya.
Polri juga telah memegang rekam medis tersangka selama mendapatkan perawatan di RS Polri.
"Semua ini adalah rekam medis. Artinya ini keterangan dari dokter yang bersangkutan adalah sakit. Hasil lab juga ada kita cek semuanya. Ini beberapa hasilnya yang kita dapatkan dari dokter dan laboratorium juga ada, juga ada dari Pusdokkes Polri," jelas Argo.
Setelah perawatan itu, kata dia, berkas perkara Maheer telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan RI. Namun memang, tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kemudian yang bersangkutan itu setelah dirawat ini kita kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Karena sudah ada pemberitahuan dari Jaksa bahwa kasus tersebut dinyatakan lengkap," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.