Dendam, Guru Ngaji di Bekasi Bunuh Tetangganya Sendiri, Rekayasa Kematian, dan Pacari Istri Korban

Oknum guru ngaji nekat membunuh tukang kelapa, tetangganya sendiri. Masalah di antara keduanya ternyata rumit, melibatkan anak dan cinta segi tiga

Muhammad Azam/Wartakota
Polres Metro Bekasi mengungkap pelaku kasus pembunuhan sadis di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Dari situ, pelaku langsung kembali ke rumahnya sampai anggota keluarga korban menemukan jasad Ardanih terbujur kaku dengan posisi menggantung di kamar mandi.

"Kami mengamankan tersangka dengan cukup bukti," ujar Telly.

Masih Pelajar, FItra Adi WIbowo Sudah 60 Kali Bantu Pemakaman Pasien Covid, Kini Dapat Penghargaan

Dendam dan Hubungan Gelap

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, motif kasus pembunuhan ini ditengarai urusan dendam.

Dendam tersebut berkaitan dengan dugaan masalah tindakan asusila yang melibatkan anak korban terhadap anak tersangka.

"Motifnya karena dendam, anak korban pernah melakukan tindakan asusila ke anak tersangka," kata Hendra.

Dari permasalahan itu, hubungan pelaku dengan korban mulai merenggang karena tidak ada titik temu untuk menuntaskan masalah tindakan asusila tersebut.

Ditambah tersangka MR diduga memiliki hubungan gelap dengan istri korban.

Kondisi ini, tentu menambah pelik permasalahan antara keduanya.

"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, MR kini harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Skandal Guru Ngaji di Bekasi: Pacari Istri Tukang Kelapa, Bunuh Suami dan Rekayasa Kematiannya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved