Artis Tersandung Narkoba
Ridho Rhoma Tertangkap Lagi Karena Narkoba, Berikut FAKTA Sejauh Ini
Ridho Rhoma hat-trick ditangkap polisi setelah diamankan polisi karena kepemilikan narkoba sejak Kamis, (4/2/2021).
TRIBUNJABAR.ID - Untuk kedua kalinya pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma ditangkap polisi setelah diamankan polisi sejak Kamis, (4/2/2021).
Pedangdut 32 tahun itu diamankan polisi dari sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Ridho Rhoma sebenarnya baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini merupakan kedua kalinya putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus narkoba.
Ridho Rhoma pertama kali tersandung kasus narkoba pada Maret 2017.
Berikut fakta penangkapan Ridho Rhoma yang kembali tersandung kasus Narkoba yang Tribunnews.com himpun.
1. Kronologi
Penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
• Detik-detik Weni Tania Tewas di Tangan Dani, Ternyata Bukan Karena Ditusuk Bambu
Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tiga orang di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dari tiga orang tersebut adalah Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama.
Dari penggeledehan yang dilakukan, polisi menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi pada Ridho Rhoma.
"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).
2. Positif Amphetamin dan Methamphetamine
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi membawa Ridho Rhoma dan dua orang lainnya ke Kantor Polisi.