Derita OC Kaligis, Sakit-sakitan di Tahanan, Remisi Justru Ditolak, Lalu Gugat KPK dan Kalah
Kini, remisi OC Kaligis dikabarkan ditolak sehingga pengacara kondang tersebut belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.
TRIBUNJABAR.ID - Nama OC Kaligis lama tak terdengar kabarnya semenjak menjadi narapidana korupsi kaus suap.
Kini, remisi OC Kaligis ditolak sehingga pengacara kondang tersebut belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.
OC Kaligis kemudian menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta.
Sayangnya, PTUN Jakarta menolak gugatan OC Kaligis dalam persidangan 7 Januari 2021 yang dilakukan secara daring tersebut.
Kenapa remii OC Kaligis Ditolak dan mengapa OC Kaligis justru menggugat KPK ke PTUN?
Lalu apa penyebab putusan pengadilan PTUN menolak gugatan OC Kaligis?
Semua itu tertulis lengkap dalam PUTUSAN nomor: 136/G/2020/PTUN-JKT.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menghitung bahwa ia telah ditahan selama 4 tahun 11 hari sebab ia ditahan sejak 14 Juli 2015.
Artinya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya sebab total pidana penjara yang mesti dijalani adalah tujuh tahun.
Oleh karena itulah OC Kaligis sudah berhak mengajukan remisi.
• 51 Napi di Lapas Sukamiskin Terpapar Corona, Satgas Covid-19 Langsung Turun Tangan
Salah satu syarat pengajuan remisi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana.
Ditambah lagi OC kaligis juga memiliki gangguan kesehatan yang juga dituliskan dan dijelaskan cukup rinci dalam gugatannya.
Nomor register perkara gugatan OC Kaligis adalah 136/G/2020/PTUN-JKT tertanggal 14 Juli 2020 dan telah diperbaiki pada 15 Juli 2020.
Dalam gugatan itu, disebut bahwa OC Kaligis sudah berusia 78 tahun dan kondisinya sudah menurun dalam kemampuan fisik dan psikologis termasuk rentan mengalami segala penyakit.
Dari hasil pemeriksaan dokter berdasarkan laporan berkala medical check up selama tiga bulan terakhir, disebut bahwa OC Kaligis menderita sejumlah penyakit.