80 Persen Desa dan Kelurahan di Jabar Siap PPKM Mikro, Ini Syarat Zonasi dan Batasan Kegiatannya
Jawa Barat menyatakan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,
4. melarang kerumuman lebih dari tiga orang,
5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, dan
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pihak terlibat adalah kades/lurah, ketua RT/RW, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tomas/toga, penyuluh, nakes, karang taruna, relawan lain.
Pembentukan posko desa/kelurahan dipimpin kades/lurah, bertugas melakukan pencegahan (sosialisasi edukasi), 3T (Tes, Telusur, Tindak Lanjut), Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, dan Penegakan hukum
Berdasarkan Inmendagri tersebut disebutkan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar lima puluh persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,
b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online,
c. untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan atau minum di tempat sebesar 50 lima puluh persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian lembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
g. kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan
h. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Kang Emil berharap saat PPKM Mikro bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.