Mulai 9 Februari Pemerintah Berlakukan PPKM Berskala Mikro, Ganti PPKM Jawa-Bali, Ini Penjelasannya
PPKM berskala mikro akan mulai diterapkan tanggal 9 Februari atau Selasa pekan depan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kebijakan baru dikeluarkan pemerintah pusat terkait penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan tanggal 9 Februari 2021.
Kebijakan ini juga sekaligus menggantikan PPKM Jawa-Bali yang diberlakukan sejak tanggal 11 Januari dan diperpanjang sampai 8 Februari 2021.
• Dalam Dua Hari Ini 83 Warga Kota Sukabumi Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Pemkot
• Jangan Sepelekan, Tangan Sering Keram atau Mati Rasa, Bisa Jadi Penyebab Dari Penyakit Bahaya Ini
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, Presiden Joko Widodo telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berskala mikro.
PPKM berskala mikro ini dimulai pada 9 Februari 2021.
"Berdasarkan keputusan presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," kata Alexander dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).
Alexander menambahkan, salah satu tujuan PPKM berskala mikro ini yakni memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, misalnya di pedesaan.
Untuk itu, dalam PPKM berskala mikro diharapkan setiap desa bisa mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran Covid-19.
"Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi," ucap Alexander.
Menurut Alexander, upaya perbaikan di wilayah hulu menjadi pekerjaan rumah semua lini, tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kesehatan.
"Karena yang namanya pandemi, kedaruratan medic itu adalah intervensi multisektor," ucap dia.
PPKM Jawa-Bali telah berakhir.
Kebijakan ini dinilai belum efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di kedua pulau.
Hal tersebut juga diakui Presiden Joko Widodo.
"Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya, sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, implementasi PPKM yang semestinya membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat tak mampu melakukan kedua hal tersebut.
Penerapan sejumlah aturan, menurut Jokowi, belum konsisten dilaksanakan di lapangan sehingga banyak pelanggaran yang terjadi yang kemudian mempengaruhi angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Karena itu, Jokowi meminta supaya implementasi PPKM diperkuat dan para menteri dan kepala lembaga terkait benar-benar mengetahui kondisi lapangan di daerah masing-masing.
"Tapi yang saya lihat di implementasinya kita tidak tegas dan tidak konsisten. Ini hanya masalah implementasi ini. Sehingga saya minta betul-betul turun di lapangan. Tetapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa sih yang namanya 3 M itu," ujar Jokowi.
• Kota Bandung Akan Kembali PSBB Proporsional atau Ada Kebijakan Baru? Ini Kata Wali Kota
• Demokrat Keukeuh Upaya Kudeta AHY Bukan Kisruh Internal Partai, Sebut KLB PDI Mega vs Soerjadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari".