Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ini Edarkan Uang Palsu, Total Rp 600 Juta Sampai ke Kalimantan

Sebanyak Rp 600 juta uang palsu (upal) diedarkan oleh mantan pegawai bank di Kabupaten Majalengka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ini Edarkan Uang Palsu, Total Rp 600 Juta Sampai ke Kalimantan 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id,  Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak Rp 600 juta uang palsu (upal) diedarkan oleh mantan pegawai bank di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku upal tersebut berinisial AA (43), merupakan warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.

Disampaikan dia, dari tahun 2019 pelaku telah mengedarkan uang palsu tersebut hingga keluar daerah.

1.113 Nakes dan Karyawan RSUD Sumedang Ditargetkan Bisa Disuntik Vaksin dalam Satu Bulan

"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021).

Sementara, dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Yakni, sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

"Tersangka hingga diamankan polisi diperkirakan sudah mengedarkan uang sebesar Rp. 600.000.000," terang dia.

Masih disampaikan dia, setelah melakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.

Yakni, atas nama Arno, Sapto dan Wahyu.

Ketiganya, merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.

"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," ucapnya.

Dulu Resepsi Gagal, Kini Ayu Ting Ting Pilih Batalkan Rencana Pernikahan: Biar Jadi Urusan Saya

Dari kediaman tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 202 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan 500 euro palsu, 1 lembar uang pecahan 500 real Brazil palsu, 1 lembar uang kuno seratus ribu.

Hasil pemeriksaan pelaku kini dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 dan 245 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved