Anak Gugat Orangtua

Deden yang Gugat Kakek Koswara Copot Spanduk Berisi Tanah Tidak Dijual, Hamidah: Sudah Seharusnya

Deden, anak yang menggugat orangtuanya, Kakek Koswara (85), di Kota Bandung, mencopot spanduk di lokasi tanah milik Koswara di Jalan AH Nasution.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Spanduk yang berisi pengumuman tanah tidak dijual dicopot di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Deden, anak yang menggugat orangtuanya, Kakek Koswara (85), di Kota Bandung, mencopot spanduk di lokasi tanah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).

Deden menempati bangunan toko di lokasi lahan milik Koswara yang berasal dari orangtuanya sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewa toko ke bapaknya dengan biaya Rp 8 juta.

Kakek Koswara Pulang Digendong Karena Sakit, 3 Anaknya Cuek Tak Menghampiri

UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Para Tetangga Bikin Petisi Dukungan untuk Kakek Koswara

Namun, Koswara mengembalikan uang itu ke Deden dan meminta Deden pindah dari toko tersebut dengan alasan tanah seluas 4.000 meter persegi itu akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris.

Deden keberatan dan akhirnya mempertahankan tokonya itu, kemudian menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta ganti rugi material dan immaterial total Rp 220 juta. Lalu, meminta Koswara dan dua anaknya, Imas dan Hamidah, membayar Rp 3 miliar jika dia diusir dari tokonya.

Nah, supaya dia tidak diusir, Deden berinisiatif memasang spanduk di tokonya bertuliskan tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa.

Warga menyampaikan petisi agar Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).
Warga menyampaikan petisi agar Deden mencabut gugatan kepada RE Koswara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden, menerangkan, pencopotan spanduk itu dilakukan sebagai hasil dari mediasi di PN Bandung pada Rabu (3/2/2021).

Mediasi belum berakhir dengan damai dan masih akan berlanjut Rabu pekan depan.

"Ya Deden mencopot spanduk itu sebagai niatan untuk berdamai," ujar Musa Darwin Pane via ponselnya.

Ia mengakui Deden berinisiatif memasang spanduk tersebut sebagai upaya agar dia tidak diusir di lahan milik bapaknya itu.

"Dia yang memasang bahwa tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa. Sengketa yang dimaksud ini sengketa yang sedang bergulir saat ini," ucap Musa.

Hamidah, anak kelima Koswara, menerangkan, tanah itu masih tercatat atas nama orangtua Koswara. Koswara adalah salah satu dari lima ahli waris.

Sebelum kasus ini bergulir, Koswara sempat memasang spanduk bertuliskan tanah itu dijual.

Belakangan, Deden memasang spanduk itu, supaya tanah tidak ada yang membeli.

"Iya spanduknya dipasang di tanah Bapak. Tanahnya mau dijual, Bapak Koswara sebagai salah satu ahli waris," ucap Hamidah via ponselnya.

Ia beserta Koswara sempat berusaha mencopot dan meminta spanduk diturunkan supaya tanah itu ada yang membeli sehingga hasil penjualannya bisa dibagi ke ahli waris.

Koswara sendiri, kata dia, sudah akan membagi hasil penjualan tanah untuk enam anaknya, termasuk Deden dan Hamidah.

"Sempat kami mau copot tapi malah sempat berakhir dengan ricuh, itu yang kejadian Bapak dimaki-maki dengan kata-kata kasar."

"Pada dasarnya, prinsipnya, tanah itu secara hukum ada di sepenuhnya di ahli waris, salah satunya Bapak Koswara. Wajar dong kalau Bapak mau spanduk itu dicopot karena punya wewenang," kata Hamidah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved