Subsidi Listrik Gratis Bagi Pelanggan PLN Ada Aturan Baru? Berikut Perubahan yang Perlu Diketahui

Pemerintah melanjutkan pemberian subsidi atau stimulus listrik gratis bagi pelanggan PLN di tahun 2021 namun ada sedikit perbedaan seperti tahun 2020

Editor: Siti Fatimah
dok PLN
ilustrasi listrik 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada tahun 2021 ini pemerintah masih menerapkan sejumlah kebijakan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 sepetti memberikan bantuan subsisdi atau stimulus listrik.

Bantuan subsidi atau stimulus listrik bagi pelanggan PLN ini sudah dilakukan tahun lalu dan kembali dilanjutkan ditahun ini.

Namun penerapan kali ini ada sedikit perbedaan yang perlu diketahui oleh pelanggan khususnya pelanggan yang menerima subsidi atau stimulus listrik ini.

Sesuai informasi sebelumnya, pada tahun ini bantuan subsidi akan diberikan selama tiga bulan, yakni Januari-Maret 2021, bantuan tersebut akan diberikan tiap bulannya.

Untuk itu,  perubahan ini harus diperhatikan oleh pelanggan pascabayar 450 VA, pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA.

Dilansir dari Kompas.com, berikut sejumlah hal terkait perubahan yang perlu diperhatikan.

Daftar Motor Listrik di Indonesia Harga Mulai Rp 8 Jutaan, Ramah Lingkungan Gak Bikin Polusi Udara

Pembatasan waktu

Dikutip Kompas.com, 23 Januari 2021, pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA.

Sebelumnya, pada 2020, pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) mendapat diskon 100 persen tanpa batasan waktu dalam sebulan.

Selain itu, pada 2020, pelanggan R1 900 VA juga mendapat diskon 50 persen tanpa batasan waktu.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, 720 jam itu bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).

Kemudian bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.

Bagaimana jika pelanggan telah melewati batas waktu 720 jam tersebut?

Menurut Bob, pemakaian listrik di melewati batasan jam tersebut akan dikenai tarif normal.

Artinya, pelanggan perlu membayar kelebihannya.

Pulsa, Token Listrik dan Voucher Akan Kena Pajak? Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Beli token dulu

Ketentuan lainnya yang berubah pada 2021 adalah pelanggan harus membeli token terlebih dahulu sebelum mendapatkan diskon.

Hal itu berlaku untuk pelanggan prabayar R1 900 VA. Diskon 50 persen akan didapatkan pelanggan secara otomatis saat pembelian.

"Mereka harus membeli token. Kemudian diskon 50 persen diberikan ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token," kata Bob.

Sebelumnya pada 2020, pelanggan bisa mendapatkan token gratis sebelum membeli token. Dengan token tersebut, pelanggan bisa mendapatkan diskon sebesar 50 persen terhadap konsumsi bulanan.

Tagihan Listrik Tak Wajar Rp 68 Juta, Biasanya Rp 500 Ribu, Ini Kata Pelanggan dan Pihak PLN

Mengapa ada pembatasan?

Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Hendra Iswahyudi mengatakan, perubahan mekanisme tersebut agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

"Ada beberapa review dari BPKB dan KPK supaya lebih tepat sasaran secara teknis Pak Bob sudah menyiapkan supaya tidak terjadi kelainan di lapangan, disesuaikan dengan batasan maksimal jam-nya lah," kata dia.

Selain itu, pemberlakuan batas atas ditetapkan agar PLN dapat memerhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Subsidi Listrik Gratis Pelanggan PLN, Simak Ketentuannya",

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved