Heri Tantan Sumaryana Pungut Rp 32 Miliar dari CPNS Sumber Honorer, Ojang Sohandi Terseret Lagi
Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, Heri Tantan Sumaryana didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,52 miliar lebih dari total Rp 32,4 miliar lebih.
Uang didapat dari pungutan terhadap warga Subang yang akan diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersumber dari honorer kategori II pada 2012. Saat itu, Pemkab Subang mengusulkan 6,742 honorer kategori II untuk mengikuti seleksi CPNS.
Heri Tantan dijerat Pasal 12 b huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana. Heri Tantan Sumaryana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada 27 Januari dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dalam berkas dakwaan Heri Tantan yang diterima Tribun pada Senin (1/2/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini, yakni Budi Nugraha dan Tito Zaelani.
• Biasanya Obati Orang, Kini Ujang Busthomi Disuntik Vaksin Covid-19, Meronta-ronta Kayak Bocah
Akhir 2012, Heri Tantan dipanggil Sekda Pemkab Subang saat itu, Abdulrahman di kediamannya di Jalan Buton. Hadir juga saat itu Nina Herlina, Kepala BKD Subang. Saat itu, kata jaksa, Abdulrahman mengatakan bahwa untuk pengangkatan CPNS ini, harus jadi uang.
"Atas permintaan itu, terdakwa Heri Tantan menyanggupi permintaan tersebut," ucap Budi.
Setelah pertemuan itu, Heri Tantan, Abdulrahman dan Nina dipanggil Bupati Ojang Sohandi. Saat itu, Ojang yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi, meminta terdakwa, Abdulrahman dan Nina Herlina untuk mengumpulkan uang dari para honorer Kategori II yang hendak ikut seleksi CPNS.
"Terdakwa menyanggupi dan meminta bantuan stafnya untuk membantu. Awalnya disepakati per orang Rp 50 juta untuk Ojang, Abdulrahman dan Nina Herlina. Namun, terdakwa menetapkan sendiri besarannya hingga Rp 60 juta sampai Rp 70 juta per orang," katanya.
• Syam Permana, Lagunya Dinyanyikan Ine Sinthya hingga Inul Daratista, Hidup Nestapa Jadi Pemulung
Adapun dari pungutan itu, terkumpul uang senilai Rp 32 miliar lebih. Uang itu kemudian dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.
Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.
"Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar," ujar jaksa Budi. Terdakwa, menurut dakwaan jaksa KPK, juga memberikan uang itu pada pihak lain.
Yakni anggota Komisi A DPRD Subang Pipin M Iqbal senilai Rp 110 juta, Mantan Bupati Subang Eep Hidayat yang diterima di Lapas Sukamiskin. Eep sempat menjalani pidana di Lapas Sukamiskin karena kasus upah pungut PBB. Sisanya, Rp 15 miliar lebih, diberikan ke pihak lain atas sepengetahuan Ojang, Abdulrahman dan Nina.
Kata jaksa, bahwa 30 hari sejak menerima uang, Ojang Sohandi dan Heri Tantan tidak melaporkan ke KPK sebagaimana aturan undang-undang.
• BREAKING NEWS: Ketum Demokrat AHY Tuding Istana Ingin Menggulingkan, Surati Jokowi Minta Jawaban
"Perbuatan terdakwa bersama Ojang Sohandi menerima uang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas Ojang Sohandi selaku penyelenggara negara," ucap dia.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/2/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.