Detik-detik Mamah Muda Dibakar Hidup-hidup oleh Suami, Tenteng Bensin sambil Gandeng Selingkuhan

"Kalau lihat cara ia (pelaku) membakar istrinya sendiri, sudah dipastikan bukan manusia itu dia," ujar Anto, warga sekitar.

Editor: Ravianto
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Warga padati lokasi kejadian suami bakar istri di Jalan Beringin Pasar VII, Gang Rambutan, Kabupaten Deliserdang, Senin (1/2/2021). 

Menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya.

Belum diketahui persis persoalan yang terjadi, namun warga mendengar kabar motif dari pertengkaran tersebut dipicu karena dorongan api cemburu.

Pelaku pembakaran Ra ditangkap polisi, Senin (1/2/2021) (TRIBUN MEDAN / istimewa)
Pelaku pembakaran Ra ditangkap polisi, Senin (1/2/2021) (TRIBUN MEDAN / istimewa) ((TRIBUN MEDAN / istimewa))

Warga yang mengambil langkah cepat, sejenak berhasil mengamankan suami korban yang belum diketahui identitasnya itu.

Namun ketika pelaku diarak ke kantor desa setempat, pelaku berhasil kabur.

Sementara kabar lain yang didapat, pemicu dari persoalan tersebut, dikarenakan sang istri merasa cemburu lantaran suaminya sengaja membawa wanita selingkuhannya ke rumah.

"Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya," ucap seorang warga dilansir dari Tribunmedan.

Kaki pelaku ditembak

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.

Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan," katanya.

"Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Jhon.

Pelaku saat ini masih diperiksa kepolisian.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara. (tribunmedan/ kompas.tv/ Muhammad Fadli Taradifa/ Fiqih Rahmawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved