Ada Doraemon, Shizuka dan Nobita di Balik Prostitusi di Bawah Umur, Om Kos Rekrut Para Pelajar SMP

Tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.

Editor: Ravianto
TribunJatim.com, Samsul Arifin
Tersangka muncikari yang menjual pelajar SMP. Ada kode Doraemon sampai Nobita dalam transaksi prostitusi di bawah umur di Mojokerto. 

"Kami sempat melerai, tapi pelaku (Junanda) dengan beringas menyiramkan bensin ke sekujur tubuhnya. ‘Kubakar ini’ kata si Nanda, sambil menghidupkan mancis dan membakar korban, menyambarlah apinya," beber Yuliana.

Melihat korban menggelepar terbakar, Yuliana dan suaminya lalu berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.

"Kami sibuk matikan api. Karena saya kan memiliki anak kecil. Heboh lah.

Api udah penuhi rumah, kami cepat-cepat memadamkan api," imbuhnya.

Sementara, warga lain sempat mengamankan pelaku, tapi akhirnya bisa lolos sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Bawa Selingkuhan ke Rumah

Seorang perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara jadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

Mamah muda berinisial Ra (20 tahun) itu dibakar hidup-hidup oleh suaminya, Junanda (21 tahun).

Junanda tega membakar hidup-hidup istrinya setelah terjadi pertengkaran karena membawa pulang wanita selingkuhan ke rumah.

Warga Tak Mau Tahu saat Kimel Digebuki Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan: Gak Ada yang Cengkat

Preman Goceng Tewas Mengenaskan dengan 50 Luka Tusuk, Tetangga Sering Lihat Ngobrol dengan Tembok

Ra cemburu lantas terjadi cekcok sebelum terjadi penganiayaan berat yang membuat Ra menderita luka bakar sampai 70 persen.

Junanda (21) tega membakar istrinya Ra (20) setelah terlibat pertengkaran hebat di rumahnya, di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (31/1/2021).

Dilansir dari kompas.tv, peristiwa bermula saat pelaku membawa seorang wanita selingkuhannya ke rumah, Minggu malam.

Melihat hal tersebut, Ra pun cemburu.

Ra diketahui sudah menjalin ikatan suami istri dengan pelaku selama kurang lebih empat tahun.

Bukannya minta maaf atas kesalahan, pelaku justru memarahi sang istri hingga keduanya cekcok.

Saat emosi pelaku memuncak, ia mengambil bensin dan membakar istrinya hidup-hidup.

Menurut warga setempat, peristiwa keributan pasangan suami istri tersebut terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ra yang tubuhnya diselimuti kobaran api saat itu berteriak minta tolong.

Sontak teriakan tersebut mengundang warga sekitar keluar rumah.

Melihat tubuh Ra diselimuti kobaran api, warga sekitar pun langsung membantu memadamkannya

Melihat kondisi luka bakar yang dialami korban sangat memperihatinkan, warga pun membawa korban ke RS Mitra Medica, Pasar VIII, Percut Sei Tuan.

Menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya.

Belum diketahui persis persoalan yang terjadi, namun warga mendengar kabar motif dari pertengkaran tersebut dipicu karena dorongan api cemburu.

Pelaku pembakaran Ra ditangkap polisi, Senin (1/2/2021) (TRIBUN MEDAN / istimewa)
Pelaku pembakaran Ra ditangkap polisi, Senin (1/2/2021) (TRIBUN MEDAN / istimewa) ((TRIBUN MEDAN / istimewa))

Warga yang mengambil langkah cepat, sejenak berhasil mengamankan suami korban yang belum diketahui identitasnya itu.

Namun ketika pelaku diarak ke kantor desa setempat, pelaku berhasil kabur.

Sementara kabar lain yang didapat, pemicu dari persoalan tersebut, dikarenakan sang istri merasa cemburu lantaran suaminya sengaja membawa wanita selingkuhannya ke rumah.

"Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya," ucap seorang warga dilansir dari Tribunmedan.

Kaki pelaku ditembak

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.

Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan," katanya.

"Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Jhon.

Pelaku saat ini masih diperiksa kepolisian.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara. (tribunmedan/ kompas.tv/ Muhammad Fadli Taradifa/ Fiqih Rahmawati)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved