Viral di Media Sosial Buaya Mati Ditombak Pawang Karena Gigit Warga, Sudah Diingatkan Jangan Dibunuh

Dan saat pembantaian buaya, ratusan orang yang merupakan warga setempat berkerumun untuk menyaksikannya.

Editor: Ravianto
Kolase TribunNewsmaker/ Tangkapan layar video dan Kompas.com
Ilustrasi buaya. Seekor buaya di Pasaman ditombak pawang buaya hingga mati. 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Sebuah video pembantaian seekor buaya viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat seekor buaya mati ditombak oleh seorang pawang.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (29/1/2021).

Belakangan diketahui jika hal ini terjadi di Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Si buaya itu akhirnya tewas di tangan sang pawang, orang yang menusuknya dengan tombak berkali-kali.

Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar, Keluarga Emosi dan Pukul Petugas, Akhirnya Ditangkap Polisi

Tadi Malam Ada Dentuman Misterius di Sukabumi, Didahului Tanah Bergetar Dua Kali

Pembantaian dilakukan setelah ada warga yang digigit buaya di sungai tersebut.

Dan saat pembantaian buaya, ratusan orang yang merupakan warga setempat berkerumun untuk menyaksikannya.

Menurut Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Ade Putra, mulanya ada warga yang digigit buaya ketika mencari lokan di sungai itu.

Padahal lokasi itu diketahui sebagai habitat buaya.

Warga kemudian berusaha menangkap buaya dengan meminta bantuan pawang.

Upaya penangkapan buaya itu ternyata dilakukan dengan cara yang sadis.

Buaya berkali-kali ditusuk dengan tombak hingga reptil itu mati.

Ancaman Penjara untuk Pelaku Pembantaian

Ade Putra meyayangkan tindakan pembantaian terhadap satwa dilindungi tersebut.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata dia.

Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.

Seekor buaya muara tampak tengah berjemur di sedimentasi Sungsi Citarum yang mengering dan menonjol ke permukaan sungai di RT 6/1 Kampung Warunghalang, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (2/6/2018) siang.
Seekor buaya muara tampak tengah berjemur di sedimentasi Sungsi Citarum yang mengering dan menonjol ke permukaan sungai di RT 6/1 Kampung Warunghalang, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (2/6/2018) siang. (Tribunjabar/Mumu Mujahidin)

"Dua hari sebelum kejadian, kami sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.

Menurut Ade, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.

Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buaya Ramai-ramai Dibantai dengan Tombak, Bermula Warga Digigit, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved