Viral di Media Sosial Buaya Mati Ditombak Pawang Karena Gigit Warga, Sudah Diingatkan Jangan Dibunuh

Dan saat pembantaian buaya, ratusan orang yang merupakan warga setempat berkerumun untuk menyaksikannya.

Editor: Ravianto
Kolase TribunNewsmaker/ Tangkapan layar video dan Kompas.com
Ilustrasi buaya. Seekor buaya di Pasaman ditombak pawang buaya hingga mati. 

Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.

Seekor buaya muara tampak tengah berjemur di sedimentasi Sungsi Citarum yang mengering dan menonjol ke permukaan sungai di RT 6/1 Kampung Warunghalang, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (2/6/2018) siang.
Seekor buaya muara tampak tengah berjemur di sedimentasi Sungsi Citarum yang mengering dan menonjol ke permukaan sungai di RT 6/1 Kampung Warunghalang, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (2/6/2018) siang. (Tribunjabar/Mumu Mujahidin)

"Dua hari sebelum kejadian, kami sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.

Menurut Ade, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.

Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buaya Ramai-ramai Dibantai dengan Tombak, Bermula Warga Digigit, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved