Viral di Media Sosial Buaya Mati Ditombak Pawang Karena Gigit Warga, Sudah Diingatkan Jangan Dibunuh
Dan saat pembantaian buaya, ratusan orang yang merupakan warga setempat berkerumun untuk menyaksikannya.
Editor:
Ravianto
Kolase TribunNewsmaker/ Tangkapan layar video dan Kompas.com
Ilustrasi buaya. Seekor buaya di Pasaman ditombak pawang buaya hingga mati.
Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.

"Dua hari sebelum kejadian, kami sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.
Menurut Ade, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.
Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buaya Ramai-ramai Dibantai dengan Tombak, Bermula Warga Digigit, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara".