Pertokoan, Mal, dan Kafe di Kota Sukabumi Dibatasi Jam Operasionalnya, hingga 8 Februari
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai memberlakukan pengetatan jam operasional bagi sejumlah rumah makan, supermarket, dan tempat hiburan.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai memberlakukan pengetatan jam operasional bagi sejumlah rumah makan, supermarket, dan tempat hiburan.
Pengetatan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Sukabumi Nomor 443/186 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindagin) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan, sesuai dengan arahan dari wali kota atas SE tersebut jam operasional pertokoan, kafe, dan hotel kembali dibatasi.
• Warga Jalan Radio Dayeuhkolot Geger, Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Persawahan
"Dalam edaran wali kota itu, semua aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, supermarket dan mal itu dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Ayi Jamiat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1/2021).
Untuk jam operasional tempat hiburan, warung makan, restoran, dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.
• Guru Dilarang Unggah Foto Sedang Makan di Luar di Media Sosial Selama WFH, Ini Alasannya
• Kelompok Antivaksin Beraksi Serukan Covid-19 Tidak Nyata, Fasilitas Vaksinasi Akhirnya Ditutup
"Untuk aktivitas di hotel, penginapan, pengunjung yang berasal dari luar daerah wajib menunjukkan surat bukti atau rapid test antigen, serta harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Ayi menambahkan, semua pelaku usaha dapat menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, dengan melaksanakan 3M yakni, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
"Edaran tersebut berlaku hingga 8 Februari 2021, dengan ketentuan dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal sesuai arahan Satgas Covid-19 Pemprov Jabar," ucapnya. (*)