Besok, Relawan Pemikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadur Tanda Tangan Kontrak Jadi PLH
Relawan pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, resmi diakomodasiDinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung menjadi pegawai harian lepas.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Relawan pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, resmi diakomodasiDinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung menjadi pegawai harian lepas (PHL).
Rencananya, 35 relawan pemikul jenazah Covid-19 ini bakal menandatangani kontrak sebagai PHL pada Senin (1/2/2021) di Kantor Distaru, Jalan Cianjur, Kota Bandung.
Koordinator relawan pemikul jenazah Covid-19, Fajar Afani, mengatakan, sebelumnya ia bersama 30 rekannya sudah bertemu dengan Kadistaru di kantornya.
Pada kesempatan itu, kata dia, ia bersama rekannya mendapat sosialisasi dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat lamaran.
"Baru mau tandatangan kontrak besok, kemarin bahan lembaran kerja," ujar Fajar saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
• Bikin Kerumunan, Kontes Ketangkasan Domba di Tarogong Kaler Garut Dibubarkan Polisi
• Arya Saloka Mesra dengan Amanda Manopo, sang Istri Putri Anne Tulis tentang Kerinduan, Ada Apa?
Sebelumnya, para relawan ini memberikan jasa pikul jenazah Covid-19 kepada keluarga almarhum atau ahli waris karena tidak ada petugas dari pemerintah yang bertugas memikul jenazah Covid-19 dari ambulans hingga ke liang lahat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman, tugas Distaru hanya memberikan pelayanan penggalian dan pengurukan liang lahat.
• Donald Trump Akan Hadapi Sidang Pemakzulan, Namun Kini Ditinggal Pengacaranya
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, Distaru akhirnya memutuskan untuk mengangkat relawan pemikul jenazah Covid-19 sebagai PHL di bawah Distaru. (*)