Selasa, 2 Juni 2026

Catat, Update CPNS; Besok, 31 Januari 2021 Penutupan Pengajuan Penetapan Nomor Induk Pegawai

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) akan menutup pengajuan penetapan NI PPPK Minggu 31 Januari 2021

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Kolase Tribun Jabar/Twitter
ilustrasi CPNS- Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) akan menutup pengajuan penetapan NI PPPK Minggu 31 Januari 2021 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi para calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jangan lupa bahwa pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK akan ditutup  Minggu 31 Januari 2021.

Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono,  Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) akan menutup pengajuan penetapan NI PPPK tersebut.

Ia mengatakan, hingga saat ini NI PPPK tengah dalam proses penyelesaian.

Sepasang Suami Istri dan Anaknya Tewas, Baru Semalam Gelar Tahlilan, Warga Geger

"Saat ini penyelesaian sudah 92 persen dan hanya tinggal 8 persen lagi," kata kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021) sebagaimana dikutip Tribun.

Meski masih tersisa, namun menurut Paryono, prosesnya sudah sesuai target.

Pegawai yang sudah terdaftar

Dilansir dari Kompas.com, data pengajuan NI PPPK yang sudah masuk di BKN hingga Jumat (29/1/2021) pukul 15.00 sebanyak 39.504 pegawai.

Dari 51.293 PPPK yang lolos, baik honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), separuhnya telah memasukkan pengajuan NI PPPK pada Desember 2020.

Dari 8 persen yang belum melakukan pengajuan, Paryono tak bisa menginformasikan instansi mana saja yang belum menyelesaikan pengajuan.

"Jadi semua instansi sudah masuk, sudah kami selesaikan. Kalau rincian instansi saya tidak bisa lihat," ujar Paryono.

Kecelakaan Maut, Tewas Ditabrak Mobil Dikendarai Anak 14 Tahun, Dibiarkan Menyetir, Ada Orangtua

Mencetak SK

Dari data di atas, Paryono menyatakan, jumlah pengajuan sudah mencapai target sehingga kecil kemungkinan ada PPPK yang tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK).

"Sudah selesai, (memang) targetnya seperti itu," kata Paryono. Percepatan penetapan NIP PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 yang menyebutkan, penerbitan NIP PPPK diterima pejabat pembina kepegawaian (PPK) paling lambat 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Paryono mengingatkan, setiap instansi yang telah melakukan pengajuan hanya perlu menunggu dan mencetak SK.

Pegawai juga dapat segera bekerja dan menerima gaji sesuai aturan yang ditetapkan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved