Viral, Wanita Ini Temukan Kepala Kucing di Karung, Dagingnya Dijual, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Penjagalan kucing di Medan, Sumatera Utara terungkap setelah postingan Sonia Rizkika Rai viral.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Saya jawab saya mau ngomong langsung sama bapak A, karena sebelum saya kesitu saya diperingati jangan langsung bahas kucing, dan akhirnya setelah berdebat panjang, ibu wulan yang ada di gambar ngeliat ada goni dan pas ditanyak jawaban mereka itu anjing, tapi buk wulan izin bukak dan setelah membuka nya kami melihat banyak kepala kucing bahkan kucing yang sedang hamil juga adaa, dan setelah itu saya lemas gabisa sambil nangis, lalu buk wulan bilang “nia ini ada kepala tayo” saya pun tak sanggup lagi berdiri dan menangis sejadi jadinya.
Tak lama kemudian ada bapak-bapak yang datangi kami sambil marah marah karena bising katanya.
Dia maki maki kami juga ditempat dan sempat hampir adu tangan sama buk wulan, dan dia bilang kalau saya ngomong lagi dia bakal ludahi muka saya.
Saya udah lapor ke sana kemari, tapi ga ada hasil, bahkan saya udah bawak kepala kucing saya sebagai bukti ke polsek tapi sampai dipolsek polisinya gatau pasal temtang kucing dan abis itu mereka ketawa ketawa gajelas.
Ga lama kemudian saya dipanggil masuk ke dalam polsek dan ditanyain dan akhirnya mereka nyuruh saya ke polsek satumya lagi karena mereka bilang itu bukan daerah mereka."
Jerat Pelaku dengan Pasal Pencurian

Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan proses hukum untuk menjerat jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan saksi.
"Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (28/1/2021).
Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.
"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,".
Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area.
"Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area," katanya.
• HEBOH PENJUALAN DAGING KUCING Sekilo Rp 70 Ribu, Bisa Dapat 2 Ekor Ayam Gemuk
• Viral Curhatan Pemilik Kucing yang Dijagal di Medan, Sudah Lapor Polisi, Mengaku Heran kok Pada Diam
Pelaku Penjagalan Kucing
Dalam video yang diposting @soniarizkikarai, Jumat (29/1/2021), disebutkan pelaku penjagalan kucing belum ditangkap.
Pelapor kasus belum diberitahu soal kabar pelaku.
Ia memohon pelaku agar segera ditangkap sebab meresahkan bagi pemelihara kucing yang bisa saja hewan peliharaannya dicuri.