Ungkap 10 Kasus Tindak Pidana, Polresta Cirebon Ciduk 14 Tersangka
Dari 10 kasus yang diungkap tujuh di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana.
Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam seluruh kasus itupun diciduk.
Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama, mengatakan, dari 10 kasus yang diungkap tujuh di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
• DAFTAR KEKAYAAN James Kojongian, Tersandung Kasus Rumah Tangga, Kini Dicopot dari Wakil Ketua DPRD
Selain itu, menurut dia, tiga kasus lainnya ialah kasus pencurian dengan kekerasa (curas), penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan kepemilikan senjata tajam.
"14 tersangka yang diamankan rata-rata merupakan warga Kabupaten Cirebon," ujar Purnama saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/1/2021).
Ia mengatakan, para tersangka yang diciduk berinisial KR (32), IA (24), AK (38), WR (43), IR (24), IF (18), IN (27), KS (21), CG (17), DN (21), SN (20), MN (61), ZN (28), dan WK (23).
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam pengungkapan 10 kasus tersebut.
Dari mulai sepeda motor, berbagai spare part sepeda motor, golok, pisau sepanjang 25 cm, kabel, STNK, BPKB, pakaian, dan lainnya.
• Viral Youtuber Dapat Surat Keberatan dari Eiger yang Tak Puas dengan Review Produk, Di-endorse?
Saat ini, seluruh tersangka berikut barang buktinya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Rata-rata modus operandi para tersangka adalah melakukan pengerusakan kemudian mencuri barang milik korbannya," kata Purnama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 1951.
Selain itu, ancaman hukuman maksimal yang diberikan kepada seluruh tersangka ialah 15 tahun penjara